Kejari Muba Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi LPDB, Ketua KUD Buana Masuk DPO

Ilustrasi (Rmol.id)
Ilustrasi (Rmol.id)

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) menetapkan tersangka Safaruddin dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 16 Juni lalu lantaran tidak pernah hadir menjalani pemeriksaan meski telah dipanggil dengan patut.


Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Marcos MM Simaremare mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana yang disalurkan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM pada KUD Buana.

Ketiga tersangka tersebut yakni Safaruddin (Ketua KUD Buana periode 2012-2014), Alis Gunawan  (Ketua Bidang II KUD Buana periode 2012-2014), dan Bambang Tri Hadmodjo (Ketua Bidang IV KUD Buana periode 2012-2014). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 April lalu.

"Salah satu tersangka yakni SF telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang pada 16 Juni lalu, karena telah dipanggil secara patut namun tidak pernah hadir," ujar Marcos didampingi Kasi Pidsus Arie Apriansyah.

Dalam pemeriksaan kasus tersebut, sambung dia, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi dan menyita 128 dokumen, serta telah melakukan pemeriksaan saksi ahli untuk mengetahui perhitungan kerugian negara.

"Akibat yang ditimbulkan yaitu kerugian keuangan negara sebesar Rp 5 miliar berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor SR-523/PW07/5/2020 tanggal 21 Desember 2020," jelas dia.

Ketiga tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Kedua Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sekedar informasi, perkara ini berawal saat KUD Buana yang berlokasi di Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba.

Setelah terbit surat rekomendasi, KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI cq Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota.

Setelah dana tersebut ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp.5 Miliar, namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara. 

"Kita sudah memeriksa 25 saksi dan mengamankan 128 dokumen terkait kasus ini," pungkas Marcos.