Kejari Musi Banyuasin (Muba) resmi menahan satu rekanan kasus dugaan korupsi proyek instalasi air bersih di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Muba berinisial I.
- Pagi Ini, Kejari Muba Geledah Kantor Dinas Perkim
- Beni Bela Kadernya yang Ditahan Kejari Muba karena Lakukan Perambahan Hutan
- Anggota DPRD Muba Ditahan Kejari Terkait Kasus Perambahan Hutan
Baca Juga
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan hingga Selasa (4/7) malam selama sekitar 4 jam. Tersangka I langsung ditahan di Lapas Klas II B Sekayu Selasa malam.
Sebelumnya dua pejabat yang telah dijadikan tersangka dan ditahan sebelumnya yaitu mantan Kepala Dinas Perkim Muba dengan inisial Ri dan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Perkim Muba dengan inisial No.
Tersangka I diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat pada tahun anggaran 2021.
Kepala Kejari Muba, Romi Rozaly SH MM, bersama dengan Kasi Pidsus Muhammad Ariansyah Putra SH MH dan Kasi Intel Rizky Ramdhani SH MH, mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka.
Yaitu Ri selaku pengguna anggaran dan No selaku pejabat pembuat komitmen.
“Selasa malam langsung kita tahan di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 hari ke depan,” katanya, Rabu (5/7).
Romi mengatakan, tersangka I, merupakan rekanan atau pihak swasta yang bertugas sebagai pelaksana lapangan.
“Dianggap telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Sehingga penahanan perlu untuk mempermudah dan mempercepat dan mencegah potensi melarikan diri dan menghilangkan alat bukti,” katanya.
Masih ada satu tersangka lagi yang belum ditahan, yaitu penyedia atau direktur berinisial F. Pihaknya juga telah memanggil F dan meminta agar tersangka bersikap kooperatif.
Diketahui, proyek Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 liter/detik dan jaringan Perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, telah menerima anggaran sebesar Rp8,3 Miliar.
Dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Muba untuk tahun anggaran 2021. Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan di salah satu item pekerjaan.
Yaitu pekerjaan pemasangan listrik dan trafo daya 105 KVA, tidak terpasang. Padahal anggaran telah dicairkan 100 persen dan dibayarkan sepenuhnya kepada pihak penyedia. Negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,44 miliar akibat ulah para tersangka.
- Warga Keluang Temukan Kerangka Manusia di Tengah Kebun Sawit
- Begini Nasib PT MEP, Usai Alihkan Listrik ke PLN
- Hadiri Musrenbangnas, Pj Bupati Usulkan Jargas Untuk Warga Muba