Kejagung Periksa Mantan Dirut Bank Sumsel Babel Terkait Dugaan Korupsi Kredit

Penyidikan Kejagung lakukan pemeriksaan terhadap lima mantan pejabat BSB terkait dugaan korupsi oenyaluran Kredit. (Yosep Indra Praja/Rmolsumsel.id).
Penyidikan Kejagung lakukan pemeriksaan terhadap lima mantan pejabat BSB terkait dugaan korupsi oenyaluran Kredit. (Yosep Indra Praja/Rmolsumsel.id).

Sebanyak lima mantan pejabat Bank Sumsel Babel (BSB) dipanggil Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung. Pemeriksaan kelimanya berlangsung di Gedung Kejati Sumatera Selatan, Rabu (9/3/2022).


Kelimanya dipanggil Jaksa Penyidik Kejagung terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi kredit di Bank Sumsel Babel. Sehubungan adanya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pengelolaan kredit oleh Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel dengan tidak menerapkan prinsip tata kelola yang baik dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses fasilitas  serta prinsip tidak mengenal  nasabah. 

Pemeriksaan para saksi berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print 24/F.2/Fd. 1/11/2021 tanggal 2 November 2021 Jo Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print 25.a/F.2/Fd.1/02/2022 tanggal 22 Februari 2022.

Dari informasi yang dihimpun RMOL Sumsel, salah satu yang dipanggil untuk diperiksa mantan Direktur Utama BSB, Asfan Fikri Sanaf. 

Adapun empat mantan pejabat lainnya yang juga di panggil diantaranya, F Irkam Hindarsya (mantan pemimpin bagian kredit pemasaran), Lifran Bahnan (mantan pengelola kredit) Ismail Saleh (mantan direktur pemasaran) dan Ir Machrani selaku penanggung jawab KJPP Masroni Singaisdam untuk PT Perintis Sebalai Makmur. 

Menurut Kasipenkum Kejati Sumsel Mohamad Radyan membenarkan adanya pemanggilan para saksi dari pihak BSB. "Ya benar ada agenda pemanggilan para saksi tersebut, yang memeriksa tim Jaksa dari Kejagung di Kejati Sumsel," katanya. 

Hingga berita ini diturunkan pemeriksaan masih berlangsung di Kejati Sumsel.