Ancam Berikan Nilai Jelek, Oknum Guru SMP Rudapaksa Tujuh Siswi

Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AS (32) ditangkap Polres Purbalingga lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap tujuh orang siswi dalam rendatang waktu 2023 hingga 2021.


"Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan kami mengamankan seorang tersangka berinisial AS," ujar Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov, dilansir dari Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (9/3). 

Dari hasil pemeriksaan pula, sambung dia, diketahui terdapat tujuh orang korban berstatus siswi sekolah tersebut yang dirudapaksa oleh tersangka dalam rentang waktu 2013 hingga 2021.

Para korban kata dia, lima orang disetubuhi oleh pelaku, satu korban dilakukan perbuatan cabul dan satu korban lainnya dipaksa pelaku menonton video porno. "Modusnya, tersangka ini mengancam akan memberikan nilai jelek apabila tidak mau memenuhi keinginannya. Bahkan tersangka juga mengancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang pernah disetubuhi," beber dia. 

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa HP, dua buah flashdisk, satu unit laptop dan satu kasur motif bunga. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetaoan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, lalu ditambah sepertuga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda sebesar Rp5 miliar," jelas dia. 

Sementara, Kasat Reskrim AKP Gurbacov menambahkan, untuk korban yang disetubuhi oleh tersangka minimal setiap orang pernah dua kali disetubuhi. Tersangka leluasa melakukan hal itu karena mengancam akan menyebarkan video persetubuhan antara korban dan tersangka. 

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui pula tersabgka memiliki banyak koleksi video porno kartun. Video itu didapat tersangka dengan cara mendownload di internet," tandas dia.