Seorang pemuda bernama Kelvin Pratama Wijaya (22), harus mendekam di dalam penjara lantaran nekat menggelapkan sepeda motor Honda Beat milik teman semasa SMP.
Bukan hanya menggelapkan, karyawan swasta ini juga menjual sepeda motor tersebut melalui media sosial facebook dengan cara Cash on Delivery (COD), sehingga terlacak dan diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dari pengakuannya, motor milik temannya tersebut telah dijual Rp 3,5 juta kepada seseorang di daerah Silaberanti.
“Saya menawarkan motor itu melalui akun FB milik saya. Ada yang minat dan sepakat dengan harga Rp 3,5 juta, lalu kami COD. Uangnya sudah habis saya pakai untuk main slot,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, korban ditangkap atas laporan korban, Rizal (23), warga Jalan Sei Gerong, Kecamatan Plaju Palembang.
Kronologis kejadiannya, kata Tri, berawal ketika korban sedang bekerja di dealer motor di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal Palembang, Selasa (20/9) siang.
“Saat itu korban mendapat pesan WA dari tersangka yang merupakan temannya sejak SMP. Tersangka minta ditemani ke rumah saudaranya di daerah Plaju, karena korban sedang bekerja, lalu korban meminjamkan motornya miliknya kepada tersangka,” jelas Tri.
Namun, setelah beberapa jam ditunggu hingga korban selesai bekerja dan hendak pulang, tersangka tak kunjung kembali.
“Korban berusaha menghubungi tapi nomor HP tersangka tidak aktif. Karena merasa curiga, lantas korban melapor ke Polrestabes Palembang. Setelah ditindak lanjuti, akhirnya tersangka berhasil kita amankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban,” ujar Tri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan, dan terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
- Dewi Sastrani Hadiri Pengajian Ibu-Ibu Palembang, Ajak Bentuk Generasi Muda Berakhlak
- Minta Uang dan Ambil Makanan, Preman Kampung Ngamuk di Indomaret
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang