Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg) dianggap akan menyusahkan konsumen.
- Sepenuh Hati Berbagi, PNM Gelar Santunan Ramadan di 58 Cabang Seluruh Indonesia
- Penghasil Nikel Nomor Satu Dunia, Modal Indonesia Jadi Produsen Kendaraan Listrik
- Kredit Investasi Padat Karya Rp20 Triliun Disalurkan Tahun Depan, Begini Skemanya
Baca Juga
Pengamat ekonomi dan energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menuturkan, rakyat kecil akan kesulitan mencari LPG 3 kg atau biasa disebut gas melon lantaran pemerintah melarang pengecer menjual ke masyarakat.
“Kebijakan Bahlil juga menyusahkan bagi konsumen, yang kebanyakan rakyat miskin, untuk membeli kebutuhan LPG 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya,” tegas Fahmy Radhi kepada RMOL, Senin, 3 Februari 2025.
Selain itu, lanjut Fahmy, kebijakan Bahlil juga telah mematikan usaha kecil menengah. Hal ini tidak sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang mendorong UKM agar bangkit
“Berhubung kebijakan Bahlil itu mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen rakyat miskin, dan bertentangan dengan komitmen Prabowo,” ucapnya.
Untuk itu, Fahmy meminta kebijakan tersebut dibatalkan pemerintah. Pasalnya, kebijakan itu dianggap tidak pas untuk diberlakukan saat ini.
“Kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 kg harus dibatalkan. Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali,” tutupnya.
- Antusias Tinggi, Pembelian Kue Khas Lebaran Meningkat Drastis
- Tren Baru Pasar Properti: Konsumen Lebih Pilih Rumah Mewah, Permintaan Gudang Meningkat
- Srikandi PLN Wujudkan Senyum Pelanggan melalui Penyalaan Listrik Gratis