Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg) dianggap akan menyusahkan konsumen.
- Baru 29 Peserta Lulus Ujian SIM Gratis, Warga Mampu Diminta Tidak Daftar
- Bank Sumsel Babel Gelar Undian Tabungan Pesirah 2024, Super Grand Prize Rp550 Juta Menanti
- bank bjb Raih The Most Outstanding Bank in Asset & Liabilities Management Strategy
Baca Juga
Pengamat ekonomi dan energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menuturkan, rakyat kecil akan kesulitan mencari LPG 3 kg atau biasa disebut gas melon lantaran pemerintah melarang pengecer menjual ke masyarakat.
“Kebijakan Bahlil juga menyusahkan bagi konsumen, yang kebanyakan rakyat miskin, untuk membeli kebutuhan LPG 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya,” tegas Fahmy Radhi kepada RMOL, Senin, 3 Februari 2025.
Selain itu, lanjut Fahmy, kebijakan Bahlil juga telah mematikan usaha kecil menengah. Hal ini tidak sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang mendorong UKM agar bangkit
“Berhubung kebijakan Bahlil itu mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen rakyat miskin, dan bertentangan dengan komitmen Prabowo,” ucapnya.
Untuk itu, Fahmy meminta kebijakan tersebut dibatalkan pemerintah. Pasalnya, kebijakan itu dianggap tidak pas untuk diberlakukan saat ini.
“Kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 kg harus dibatalkan. Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali,” tutupnya.
- Aliran Modal Asing Rp1,36 Triliun Kabur dari RI pada Akhir Maret 2024
- Jaga Daya Saing dan Kendalikan Inflasi, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan III 2024 Tak Berubah
- Muhammadiyah Sarankan Pemerintah Fokuskan Bank Syariah untuk UMKM