Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melimpahkan laporan dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah ke Bareskrim Polri.
- Forum Peduli Marwah Masyarakat Empat Lawang Gelar Aksi Damai di Polres, Desak Proses Kasus Ujaran Kebencian di TikTok
- Nasdem Lubuklinggau Ingatkan Simpatisan Tidak Lakukan Ujaran Kebencian di Pilkada
- Tagar #FufufafaAdalahGibran Trending di X
Baca Juga
Terlapor dugaan kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin Profesor Peneliti Astronomi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di akun Facebooknya Minggu 23 April 2023 kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan Polda Sumsel sudah menerbitkan laporan polisi yang dibuat LBH Muhammadiyah dalam dugaan kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan. Dari laporan tersebut Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
"Namun demikian ada ketentuan dari Mabes Polri, apabila ada perkara yang sama dilaporkan itu harus dipusatkan karena perbuatan pidananya sama dan terlapornya sama,"kata Agung kepada wartawan Jumat (28/4/2023).
Dijelaskan Agung, diwaktu yang bersamaan ada juga LBH membuat laporan di Bareskrim Polri terhadap perkara yang sama dan terlapor yang sama. Ketentuan Direktorat Tipid Siber tentunya akan berkoordinasi dan melimpahkan Laporan Polisi di Polda Sumsel ke Bareskrim Polri.
"Baru pelapor saja yang kami periksa karena ketentuan dari Bareskrim Polri agar semua laporan yang menyangkut warga Muhammadiyah dipusatkan di Bareskrim Polri,"jelasnya.
Diberitakan sebelumnya warga Muhammadiyah Palembang dan Sumsel melalui Direktur LBH Muhammadiyah Sumsel Hasanal Mulkan melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin ke Polda Sumsel dalam dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Laporan warga Muhammadiyah tersebut sudah diterima dengan nomor registrasi Nomor: STTLP/ 213 / IV / 2023 / SPKT/ POLDA SUMSEL.
Ditemui usai membuat laporan Hasanal Mulkan mengatakan postingan Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin maupun komentar peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin di akun facebooknya untuk memecah bela umat beragama dengan ancamannya yang membunuh dan menghalalkan darah warga Muhammadiyah terkait perbedaan penetapan 1 syawal hari raya idul fitri kemarin.
"Bagi warga Muhammadiyah perbedaan itu merupakan hal yang biasa termasuk perbedaan lebaran Muhammadiyah dan pemerintah itu harus kita hargai bukannya diejek apalagi mengadu domba apalagi sampai mengancam membunuh seperti yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin di akun facebooknya kemarin,"katanya kepada wartawan Selasa 25 April 2023.
Dari sinilah kata Hasanal Mulkan warga Muhammadiyah melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin maupun Profesor Thomas Djamaluddin baik pribadinya maupun akun facebooknya ke Polda Sumsel dengan dugaan tindak pidana kejahatan UU ITE.
"Dengan laporan yang dibuat warga Muhammadiyah kami percaya di NKRI ini penegakan hukum pasti ada, dan kami berharap kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas laporan warga Muhammadiyah dan menangkap Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin sehingga warga Muhammadiyah tidak dipandang remeh oleh orang,"tegasnya.
- Sempat Kejar-Kejaran di Jalan Raya, Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Pembawa 192 Kg Sabu
- Pemilik Gudang Produsen MinyaKita di Depok Resmi Jadi Tersangka
- Empat WNA Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama Diringkus Polisi