Kasus Persetubuhan Anak Naik Signifikan, Politisi PKB Prabumulih Dorong Aparat Terapkan Tuntutan Maksimal

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Prabumulih, Rifki Baday (baju putih)/ist
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Prabumulih, Rifki Baday (baju putih)/ist

Kasus persetubuhan anak yang terjadi di Kota Prabumulih mengalami peningkatan yang signifikan. Data Polres Prabumulih menyebutkan, kasus tindak pidana persetubuhan anak di 2022 mencapai 18 kasus. Jumlah tersebut naik signifikan di 2021 dengan tiga kasus. 


Kondisi itu mendapat perhatian seluruh pihak. Salah satunya Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Prabumulih, Rifki Baday. Menurutnya, maraknya kasus tersebut harus disikapi tegas oleh aparat penegak hukum (APH) dengan menerapkan tuntutan maksimal. 

Dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Jika tersangka terbukti bersalah, maka tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Tuntut pelaku dengan hukuman maksimal agar memberikan efek jera. Sehingga kejadian serupa tidak terulang," kata Rifki saat dibincangi, Rabu (15/2).

Rifki mengatakan, perlindungan terhadap anak dimulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga. Dia mengimbau agar orang tua mampu meningkatkan kepercayaan diri anak - anaknya dan mengawasi perubahan anak. 

"Orang tua harus lebih peka terhadap perubahan pada anak. Selain itu, orang tua juga harus mampu menjadi tempat anak untuk bersandar dan mengadu bagi seluruh permasalahan yang ada di dirinya," kata Rifki. 

Pria yang juga berprofesi sebagai notaris ini mengatakan, orang tua juga diharapkan mampu mengarahkan anaknya untuk melakukan berbagai kegiatan positif. 

Dia mengimbau kepada seluruh keluarga untuk mengajarkan nilai agama di lingkungan keluarga, menjalankan ibadah, dan selalu betaqwa.

Hal ini diharapkan bisa mengantisipasi terjadinya kasus kejahatan dalam keluarga. Selain itu orangtua berkewajiban memberikan pendidikan mengenai seks.

"Ini sangat penting, ajarkan sesuai usia mereka, biar mereka bisa mawas diri, termasuk di lingkungan pertemanannya. Mereka bisa menjaga diri, dan menghindar ataupun lari jika berhadapan dengan situasi yang membahayakan keselamatan dirinya," tandasnya.