Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Polda Sumsel Segera Gelar Perkara Tetapkan Tersangka

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK SH (ist/rmolsumsel.id)
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK SH (ist/rmolsumsel.id)

Terkait kasus dugaan kekerasan yang dialami oleh Arya Lesmana Putra (19) yang merupakan mahasiswa aktif semester 3 UIN Raden Fatah Palembang pada saat kegiatan diksar UKMK Litbang 1 pada Sabtu (1/10) di Bumi Perkemahan Gandus Palembang yang telah dilaporkan korban dan kuasa hukumnya ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) masih melakukan penyelidikan.


"Masih penyelidikan, dengan memanggil sejumlah saksi tinggal dikuatkan. Tapi sebelumnya bakal dilakukan gelar perkara terlebih dulu sesuai Perkap," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Rabu (17/10).

Dari hasil gelar perkara nanti bakal disimpulkan apakah bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak perkaranya. 

Selain itu menurutnya  kasus tersebut sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan. 

"Jika nantinya sudah dilakukan gelar perkara tidak tertutup kemungkinan saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa nantinya bakal dipanggil lagi," katanya.

Lalu untuk hasil visum pelapor yang telah didapatkan penyidik nantinya bakal disinkronisasikan dengan hasil penyelidikan. 

Mengenai  apakah bakal memanggil pihak Rektorat UIN Raden Fatah dalam

kasus ini? Anwar mengaku semuanya bakal tergantung dari hasil penyelidikan.