Terkait kasus dugaan kekerasan yang dialami oleh Arya Lesmana Putra (19) yang merupakan mahasiswa aktif semester 3 UIN Raden Fatah Palembang pada saat kegiatan diksar UKMK Litbang 1 pada Sabtu (1/10) di Bumi Perkemahan Gandus Palembang yang telah dilaporkan korban dan kuasa hukumnya ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) masih melakukan penyelidikan.
- Usai Gelar Perkara, Polda Sumsel Akan Umumkan Nama Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN
- Sempat Mangkir, Rektor UIN Raden Fatah Antar Langsung 10 Mahasiswa ke Polda Sumsel Terkait Kasus Penganiayaan Arya
- Mangkir Dari Panggilan, 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Arya Mahasiswa UIN Palembang Akan Dijemput Paksa
Baca Juga
"Masih penyelidikan, dengan memanggil sejumlah saksi tinggal dikuatkan. Tapi sebelumnya bakal dilakukan gelar perkara terlebih dulu sesuai Perkap," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Rabu (17/10).
Dari hasil gelar perkara nanti bakal disimpulkan apakah bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak perkaranya.
Selain itu menurutnya kasus tersebut sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Jika nantinya sudah dilakukan gelar perkara tidak tertutup kemungkinan saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa nantinya bakal dipanggil lagi," katanya.
Lalu untuk hasil visum pelapor yang telah didapatkan penyidik nantinya bakal disinkronisasikan dengan hasil penyelidikan.
Mengenai apakah bakal memanggil pihak Rektorat UIN Raden Fatah dalam
kasus ini? Anwar mengaku semuanya bakal tergantung dari hasil penyelidikan.
- David Ozora Pegang Kumis Adam Suseno, Begini Kondisinya
- Usai Gelar Perkara, Polda Sumsel Akan Umumkan Nama Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN
- Sempat Mangkir, Rektor UIN Raden Fatah Antar Langsung 10 Mahasiswa ke Polda Sumsel Terkait Kasus Penganiayaan Arya