Kasus Menikah Lagi, Bupati Banyuasin Askolani Diperiksa di Polda Sumsel

Bupati Banyuasin Askolani (pakai batik)/ist
Bupati Banyuasin Askolani (pakai batik)/ist

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Banyuasin H Askolani dan sejumlah saksi, terkait laporan Nova Yunita yang mengaku sebagai istri sah Bupati Banyuasin tersebut.


Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Fantry mengatakan, bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan beberapa waktu yang lalu, tapi statusnya sebagai saksi.

"Termasuk beliau (Askolani, red) kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi, mengenai kasus yang dilaporkan Nova Yunita di SPKT Polda Sumsel," katanya, Sabtu (24/9).

Kompol Fantry menjelaskan, bahwa hingga saat ini kasusnya masih terus berjalan. 

"Proses hukumnya masih berproses dan saat ini kasusnya masih tahap penyelidikan belum naik ke penyidikan," katanya.

Oleh karena itu pihaknya tidak mau mengambil keputusan terlalu cepat. 

"Kita tidak mau mengambil keputusan terlalu cepat, sehingga kita melakukan penyelidikan hingga kasus ini benar-benar terang," katanya.

Sementara itu sebelumnya, Kuasa Hukum Askolani dari Kantor Hukum Indonesia Justicial Law Firm, Dodi Irama menghimbau kepada Nova Yunita untuk mencabut laporan yang dibuatnya di SPKT Polda Sumsel.

"Kita memastikan waktu 2×24 kepada saudari Nova untuk mencabut laporannya di Polda Sumsel, dan meminta maaf kepada kliennya secara terbuka," ujarnya, Selasa, (2/9). 

Dirinya menjelaskan, bahwa pihaknya menunggu sampai Kamis, 4 Agustus 2022, namun bila tidak ada respon ataupun memenuhi tuntutan tersebut pihaknya juga bakal menempuh jalur hukum.

"Kalau dia tidak melakukan hal itu, maka kami akan membuat laporan polisi dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu, melakukan perbuatan fitnah, hingga pencemaran nama baik kliennya,” katanya.

Namun karena menilai tidak adanya itikad baik dari NY, Bupati Banyuasin, H Askolani melalui kuasa hukumnya Dedi Irama dan Firdaus Hasbullah akhirnya membuat laporan Kepolisian di SPKT Polda Sumsel, Selasa, (9/8).

Hal ini dikatakan Dedi, bahwa pihaknya sudah memberikan waktu 2x24 jam tapi NY tidak kunjung melakukan permohonan maaf dan juga tidak ada itikad baik sama sekali.

"Kita sudah secara resmi melaporkan NY ke Polisi semalam (Selasa,red) atas fitnah yang telah dilakukan NY yakni menyerang kehormatan dan menistakan klien kita," ujarnya, Rabu, 10 Agustus 2022.  

Diketahui bahwa pasal yang disangkakan yakni Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum, dan Pasal 311 KUHP tentang menista dengan tulisan.

 “Semua tuduhan terhadap klien kami itu tidak benar, disisi lain klien kami adalah pejabat publik yang membuat klien kami tidak nyaman atas tuduhan tersebut," katanya.

Diungkapkannya bahwa, pada saat membuat laporan pihaknya melampirkan bukti surat perceraian dan putusan PTUN. 

"Kemudian, untuk bukti lain yakni masalah perselingkuhan nanti penyidik yang akan menjelaskan,” katanya.