Pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu hingga mahasiswa dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
- Sejumlah Pakar Soroti Putusan Terpidana Korupsi Mardani Maming
- KPK Minta Ditjen Pas Jelaskan Mardani Maming Bisa Keluar Tanpa Pengawalan
- KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang Perberat Hukuman Mardani Maming
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (21/9), tim penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi untuk tersangka Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Jalan A. Yani nomor 12 Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (21/9).
Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Ambo Sakka selaku Sekda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu; Eka Risnawati selaku Ibu Rumah Tangga; dan Fajar Hamzah selaku mahasiswa.
Untuk Eka Risnawati sendiri sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan. Dia juga menjabat sebagai Bagian Keuangan PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka Maming.
- KPK Kembali Panggil Pengusaha Tambang Kaltim Rudy Ong Chandra
- Mundur Dari Jabatan, Urusan Pidana Gubernur Kalsel Tetap Diproses
- Anak Sulung Dilantik Jadi Anggota DPR, Sahbirin Noor Malah Tersangka Korupsi