Sejumlah pakar hukum menyoroti putusan hakim PN Banjarmasin atas Perkara Tindak Pidana Korupsi terpidana Mardani H Maming.
- KPK Minta Ditjen Pas Jelaskan Mardani Maming Bisa Keluar Tanpa Pengawalan
- KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang Perberat Hukuman Mardani Maming
- Banding Ditolak, Hukuman Mardani Maming Diperberat jadi 12 Tahun Penjara
Baca Juga
Dalam acara bedah buku “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming," di Yogyakarta, Sabtu (5/10).
Mereka menilai, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menilai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan terhadap Mardani H Maming memiliki sejumlah kekeliruan.
Setidaknya ada delapan kekeliruan yang dia catat, salah satunya terkait dengan moral.
Romli menegaskan bahwa sejak awal kasus Mardani H Maming ini seharusnya tidak diproses, karena fakta-fakta hukum yang kabur dan tidak jelas untuk dibuktikan.
Dia menyebut ada banyak siasat dari penegak hukum untuk terus melanjutkan proses kasus ini. Termasuk dengan penggunaan pasal-pasal yang tak sepenuhnya sesuai konteksnya.
"Kalau yang bener begitu lihat memang susah, hentikan, SP3, ini kan enggak, karena KPK alasannya enggak boleh SP3, ya harusnya dilimpahkan ke Kejaksaan kalau mau seperti itu, kan tidak dilakukan. Lanjut aja dipaksakan," tegas Romli, Minggu (6/10).
Menurut Romli, baik polisi, jaksa maupun hakim sama-sama keliru dalam menangani perkara Mardani H Maming ini.
Hal serupa disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso bahwa eksaminasi yang dilakukan para ahli hukum itu sesuatu yang penting untuk dilakukan.
Apalagi putusan hakim tidak terlepas dari kemungkinan kekeliruan.
Menurutnya, eksaminasi yang dilakukan para ahli hukum ini merupakan suatu usaha yang sangat penting. Dia mengatakan kritik yang disampaikan kalangan akademis penting, karena selalu ada kemungkinan namanya kekhilafan atau kekeliruan hakim.
Kekritisan yang sampaikan itu hendaknya kemudian menjadi perhatian bagi para penegak hukum. Tidak terkecuali para hakim di dalam peradilan.
"Sama seperti alasan kasasi misalnya, yaitu penerapan hukum yang keliru, itu selalu mungkin terjadi. Maka kekritisan upaya untuk misal mengeksaminasi, menganalisis, memberikan catatan kritis itu harus diterima oleh kalangan peradilan," ungkapnya.
- KPK Minta Ditjen Pas Jelaskan Mardani Maming Bisa Keluar Tanpa Pengawalan
- KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang Perberat Hukuman Mardani Maming
- Banding Ditolak, Hukuman Mardani Maming Diperberat jadi 12 Tahun Penjara