Kasus Korupsi Peralatan Kantor di Baturaja Barat, Mantan Camat dan Tiga Tersangka Lainnya Dilimpahkan

Salah satu tersangka mengenakan rompi tahanan dilimpahkan ke Kejari OKU/ist
Salah satu tersangka mengenakan rompi tahanan dilimpahkan ke Kejari OKU/ist

Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan yang panjang, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) resmi melimpahkan tahap dua kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor di Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Rabu (3/10).


Kasus ini melibatkan empat tersangka, yaitu HY, mantan Camat Baturaja Barat; SA, mantan Bendahara Kecamatan; serta AR dan IE, yang berperan sebagai penyedia barang. Pelimpahan berkas ini dikonfirmasi oleh Kanit Pidkor, Iptu Deddy Iskandar, yang menjelaskan bahwa kasus ini mulai diselidiki sejak Januari 2023.

“Keempat tersangka, yaitu HY, SA, HR, dan IE, terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan barang senilai Rp 370 juta, dengan kerugian negara mencapai Rp 242 juta. Modus operandi mereka adalah melakukan markup dan memfiktifkan pengadaan barang,” jelas Iptu Deddy.

Dari hasil penyidikan, beberapa barang bukti telah diamankan, termasuk sound system, tenda, genset, uang tunai sebesar Rp 40 juta, dan sepeda motor yang diduga hasil korupsi.

Kajari OKU, Choirun Parapat, SH MH, juga membenarkan penerimaan pelimpahan berkas perkara beserta para tersangka. Menurutnya, ketiga tersangka, yakni HY, SA, dan AR, akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 2 Baturaja, sedangkan IE tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman dari kasus penggelapan lain.

“Kami akan mempercepat proses penanganan perkara ini dan memastikan hukum berjalan sesuai dengan prosedur,” ujar Choirun.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.