Kasus Korupsi Dana Hibah Kemenpora, 10 Kades dan Kontraktor Dituntut Hukuman Berbeda

Para terdakwa korupsi kegiatan pembangunan lapangan sepak bola mini  menjalani sidang secara virtual/ist
Para terdakwa korupsi kegiatan pembangunan lapangan sepak bola mini menjalani sidang secara virtual/ist

Para terdakwa korupsi kegiatan pembangunan lapangan sepak bola mini beberapa desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 lalu, dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir dan JPU OKI, Kamis (12/1) di Pengadilan Tipikor Palembang.


JPU menuntut tiga tahun penjara 11 terdakwa mantan kepala desa di Ogan Ilir dan satu kontraktor dituntut 6 tahun penjara (berkas terpisah) Adapun nama 11 terdakwa tersebut, 1. Zainal Abidin selaku kontraktor, 2. Ferry Yanto Kades Desa Burai, 3. Zainal Abidin Mantan Kades Tanjung Atap Barat, 4. Husni Kades Tanjung Laut, 5. Safry Kades Tanjung Pinang, 6. Rasid PNS Kantor Camat Tanjung Batu, 7. Ahmad Budiman Mantan Kades Sentul.8. Umarni PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Tanjung Tambak, 9. Suhemi Mantan Kades Tanjung Lalang, 10. Hasan Basri PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS  Kades Bangun Jaya, 11. Ilham PJS Kades Tanjung Baru.

Dalam tuntutannya kepada 10 terdakwa JPU menuntut hukuman sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) yakni pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya juga, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap 10 terdakwa dengan pidana masing – masing 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU.

Menurut JPU hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan.

“Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” katanya.

Sementara itu untuk berkas terpisah terdakwa Zainal Abidin selaku kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan yang berasal dari dana refocusing Kemenpora RI, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, kuasa hukum para terdakwa, Supendi, SH, MH, mengatakan, terkait tuntutan JPU, menurut dirinya terlalu tinggi. Karena  kliennya hanya melakukan kesalahan administrasi, sedikitpun kliennya tidak menikmati uang sepeserpun.

Sebelumnya berkas dakwaan 11 orang tersangka di antaranya terdiri dari sepuluh orang mantan Kades di Kabupaten Ogan Ilir, serta satu tersangka lainnya yang merupakan rekanan atau pelaksana kegiatan.

Ia menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi ini pihak Kejari Ogan Ilir menetapkan 11 orang mantan Kades, yakni mantan Kades Senuro Darat dikarenakan telah meninggal dunia, dan secara otomatis perkaranya dinyatakan gugur sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP.

Para tersangka sebagaimana berkas dakwaan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Adapun 11 desa yang menjadi lokasi pembangunan tribun mini sepakbola, yakni, Desa Seritanjung, Desa Tanjung Tambak Baru, Desa Burai, Desa Tanjung Atap Barat, Desa Tanjung Pinang II, Desa Bangunjaya, Desa Tanjung Baru, Desa Tanjung Laut, Desa Sentul, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Senuro Barat.