Kasus Hutang dengan Warga, Lurah dan Bendahara Ini Dinonaktifkan

Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko. (ist/rmolsumsel.id)
Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko. (ist/rmolsumsel.id)

Kasus utang piutang yang melibatkan pegawai Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat, dengan salah seorang warga berinisial SK berbuntut panjang.


Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat Marhali dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari telah dibebastugaskan imbas utang uang sebesar Rp 264,5 juta kepada warga Kota Tangerang.

“Sudah dipanggil sama atasan langsung dan terinformasi sudah keluar surat pembebasan sementara dalam jabatan ASN," kata Yani Wahyu saat dihubungi wartawan, Jumat (29/10). 

Mantan Kasatpol PP DKI Jakarta menambahkan, setelah pemeriksaan oleh pihak camat, kedua bawahannya itu kemudian nantinya ditindaklanjuti ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

"Ya lurah dan bendahara, itu nanti kita lakukan pembinaan dibagian pemerintahan," pungkasnya. 

Kasus ini bermula dari salah seorang warga Cibodas, Kota Tangerang, Banten berinisial SK yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat. 

Pada Mei 2021 lalu saat Bendahara Kelurahan Duri Kepa hendak meminjam uang ke SK sebesar Rp 340 juta untuk menutupi pembayaran honor. 

Lantaran tidak memiliki uang sebanyak itu, SK hanya meminjamkan uang sebesar Rp 54 juta. SK mengaku menyetujui untuk meminjamkan uang tersebut lantaran pihak yang meminjam adalah instansi pemerintah. 

Bendahara Duri Kepa pun menjanjikan SK akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari uang yang dia pinjami.

Selanjutnya pada bulan Juni 2021, SK mengirimkan lagi uang langsung ke pihak Kelurahan Duri Kepa. Dia juga mengirim ke sejumlah pihak yang diutangi oleh Kelurahan Duri Kepa sehingga total uang yang dipinjam oleh kelurahan itu sebesar Rp 246,5 juta

Merasa telah ditipu karena utang tak kunjung dibayar, SK melaporkan lurah serta bendahara Kelurahan Duri Kepa atas dugaan tindak penipuan atau penggelapan itu ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Oktober 2021.