Kasus Curas dan KDRT di OKU Alami Kenaikan Selama 2022

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo. (Amizon/RmolSumsel.id)
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo. (Amizon/RmolSumsel.id)

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo menjelaskan bahwa secara umum pada tahun 2022 terjadi penurunan tindak pidana di OKU. Hal itu sepanjang tahun 2022 jika di flash back perbandingan dengan tindak pidana di tahun 2021.


“Jika dibandingkan dengan tahun 2022 angka tindak pidana di OKU menurun,  di mana pada tahun 2022 ini terjadi 228 kasus, sementara di tahun 2021 kemarin kasusnya 239,” papar Kapolres, Minggu (01/01).

Sementara terkait angka penyelesaian tindak pidana lanjut Kapolres, ada tren kenaikan di mana pada tahun 2022 Polres OKU berhasil menyelesaikan 231 kasus, sementara pada tahun 2021 angkanya hanya 188 kasus. Dengan kata lain terjadi kenaikan penyelesaian kasus sebanyak 43 kasus.

“Jika di persentase tahun 2022 ini sebesar 82,91 persen, berbanding naik jika dibandingkan dengan di tahun 2021 dimana angkanya 78,99 persen atau naik 2,92 persen,” kata AKBP Danu Agus Purnomo.

Secara rinci dijelaskan Kapolres, ada 14 jenis tindak pidana yang terjadi di OKU dari 14 jenis tindak pidana itu, jenis pencurian dengan kekerasan menjadi yang paling banyak peningkatannya.

“Untuk kasus pembunuhan ada 3 kasus di tahun 2022 sementara di tahun 2021 ada 4 kasus. Untuk pencurian dengan pemberatan (Curat) turun dari 87 kasus menjadi 79 kasus di tahun 2022 ini. Sedangkan untuk kasus penganiayaan berat persentasenya tetap dimana di tahun 2021 lalu ada 32 kasus dan di tahun 2022 angkanya sama yakni 32 kasus,” rinci Kapolres.

Namun, lanjutnya untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi kenaikan yang sangat signifikan dimana pada tahun 2022 hanya terjadi 2 kasus sementara di tahun 2022 terjadi 17 kasus. Begitu juga dengan tindak pidana pencurian sepeda motor di tahun 2022 terjadi kenaikan dari sebelumnya terjadi 2 kasus, sementara di tahun 2022 terjadi 7 kasus.

“Kemudian, kasus penipuan turun dari 19 kasus di tahun 2021 menjadi 3 kasus di tahun 2022. Lalu tindak pidana pencurian biasa tahun ini terjadi 20 kasus, angka ini turun jika dibandingkan dengan tahun 2021 dimana terjadi 33 kasus,” lanjutnya.

Selain itu, kata Kapolres kemudian untuk kasus penggelapan di tahun 2022 ini terjadi 19 kasus, angka ini juga naik jika dibandingkan dengan kasus serupa di tahun 2021 dimana terjadi 15 kasus. Kasus naik lainnya adalah tindak pidana pengeroyokan dimana di tahun 2022 terjadi 11 kasus dan di tahun 2021 hanya 7 kasus.

“Ada juga kasus yang naik cukup banyak yakni kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dimana di tahun 2021 lalu terjadi 3 kasus dan di tahun 2022 ini terjadi 6 kasus. Kemudian untuk kasus pemerasan juga naik 1 kasus dimana di tahun 2021 hanya 1 kasus dan saat ini menjadi 2 kasus,” beber Kapolres.

Untuk kasus pencabulan, dikatakan Kapolres lagi juga naik dari 9 kasus menjadi 13 kasus. Dan kepemilikan senjata api turun dari 5 kasus pada tahun 2021 menjadi 3 kasus di tahun 2022.

“Terjadinya peningkatan beberapa kasus ini terjadi sejak berganti zona atau level  Covid 19. Hal ini tentu dibarengi dengan  meningkatnya aktivitas masyarakat sehingga meningkat pula kejahatan di OKU,” pungkasnya.