Terus menurunnya kasus Covid-19 disikapi Pemerintah Hong Kong dengan memperpendek larangan masuk bagi maskapai yang diketahui membawa tiga atau lebih penumpang yang setelah di tes positif Covid-19 pada saat kedatangan.
- Hong Kong Cabut Larangan Penerbangan Asing Mulai 1 April
- Tujuh Negara Ini Larang Masuk Penerbangan dari Indonesia
Baca Juga
“Mulai Jumat, larangan rute penerbangan individu akan dikurangi menjadi tujuh hari, dari 14 hari sebelumnya. Ini sebagai bagian dari "mekanisme penangguhan penerbangan" yang sedang berlangsung,” kata Pemerintah dalam sebuah pernyataan, Minggu (27/3).
Perubahan itu terjadi setelah Pemerintah pekan lalu mengatakan larangan penerbangan dari sembilan negara meliputi Kanada, India, Pakistan, Nepal, Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Australia, dan Filipina akan dicabut pada 1 April 2022.
Jika ada setidaknya satu tes positif dan setidaknya satu kasus ketidakpatuhan dengan pengujian pra-keberangkatan pada penerbangan tunggal, maskapai juga akan ditangguhkan dari menerbangkan rute tersebut selama tujuh hari.
Hong Kong melaporkan 8.841 kasus baru Covid-19 pada hari Sabtu (26/3), turun dari 10.405 pada hari Jumat (25/6), karena gelombang infeksi terbaru terus mereda.
- Terpidana Korupsi Alat Pencegahan Covid-19, Leksi Yandri Dijebloskan ke Penjara
- HMPV Tidak Akan Jadi Pandemi Seperti Covid-19
- HMPV Melonjak di China, Indonesia Diminta Waspada