Kasus Cabul Terhadap Seorang Pelajar di Lubuklinggau, Polisi Tetapkan Oknum Guru Honorer Jadi Tersangka

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Oknum guru honorer di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan yakni Syaiful Fahmi (45) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap korbannya remaja laki-laki 14 tahun yakni RR yang masih pelajar. 


Warga Jalan Teladan, RT 01, Kelurajam Bandung Kiri, Kecamayan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau ini ditetapkan menjadi tersangka setelah Polisi menerima laporan kasus tersebut pada 1 September 2023 lalu. 

Selanjutnya tim melakukan gelar perkara pada 22 September 2023 dengan menaikan proses penanganan perkara dari lidik ke didik dengan menetapkan pelaku Syaiful sebagai tersangka.

Kemudian tim gabungan Unit PPA dan Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara melakukan penangkapan terhadap pelaku Syaiful di rumahnya. 

"Guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan di mungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan (Pasal 21 KUHAP), maka terhadap terhadap tersangka diamankan di ruang Unit PPA untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara.

Lalu pada 26 September 2034 dilakukan penahanan di rutan Polres Lubuklinggau. Barang bukti yang diamankan 1 buah jaket hodie warna abu dan cokelat, 1 buah celana Levis warna hitam dan 1 buah celana dalam warna biru muda. 

Adapun kejadian berawal pada Senin, 28 Agustus 2023 sekitar pukul 01.15 WIB di rumah pelaku Syaiful. Pada saat itu korban RR datang bersama dengan saksi J menuju ke rumah pelaku Syaiful. 

"Ketika sampai korban RR dab saksi J di panggil oleh Syaiful lalu langsung diarahkan masuk ke dalam kamar dan pintu rumah tersebut langsung dikunci oleh Syaiful," jelasnya.

Setelah sampai didalam kamar, antara Syaiful, RR dan J mengobrol. Kemudian saksi J disuruh keluar dari kamar Syaiful. Dan yang berada di dalam kamar hanya ada RR serta Syaiful. Sehingga saat itu Syaiful langsung membuka paksa celana dan celana dalam milik RR. "Terbuka sampai batas lutut," ungkapnya.

Lantas Syaiful langsung melancarkan aksinya dengan melakukan oral terhadap korban RR. Dan sewaktu itu RR berteriak mengatakan "JANGAN PAK JANGAN PAK". Sehingga membuat saksi J mendengar teriakan dari RR.

"Saksi J berdiri mengambil teko kaca sambil mengintip dari pintu kamar dan melihat Syaiful sedang melakukan hal cabul," jelasnya. 

Melihat hal tersebut, saksi J langsung masuk ke dalam kamar dan memukul kepala Syaiful menggunakan teko kaca yang dipegangnya. Dan terjadilah perkelahian antara Syaiful dengan saksi J serta RR. 

"Hasil.pemeriksaan didapat keterangan bahwa RR dam J mendapat nomor telepon Syaiful dari handphone milik RY, yang saat itu AP mengatakan kepada temannya "nah siapo galak lokak bencong"," bebernya.

Kemudian RR dan J menghubungi Syaiful. Dan berjanji akan bertemu di rumah Syaiful. Kemudian RR dan J berangkat menuju rumah Syaiful menggunakan sepeda motor.

"Yang saat itu Diki yang mengantarnya ke rumah pelaku. Dan Diki langsung pulang," bebernya.

Saat sampai dan masuk kedalam rumah mengobrol di dalam kamar Syaiful. Dimana saat itu Syaiful menjanjikan akan memberikan uang kepada RR sebesar Rp200 ribu yang akan dibayar esok hari.