Karyawannya Jadi Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi, Pertamina Hentikan Penyaluran ke SPBU di Banyuasin

   Karyawannya Jadi Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi, Pertamina Hentikan Penyaluran ke SPBU di Banyuasin. (dok. Pertamina)
Karyawannya Jadi Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi, Pertamina Hentikan Penyaluran ke SPBU di Banyuasin. (dok. Pertamina)

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan distribusi bahan bakar subsidi (BBM) Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.


Hal ini dibuktikan dengan menjatuhkan sanksi kepada SPBU 24.307.155 yang berada di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Sanksi tersebut berupa penghentian penyaluran BBM jenis solar selama 30 hari.

Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Sumsel yang telah berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (10/1).

"Pertamina memuji kinerja seluruh jajaran Polda Sumsel dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, dan kami akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan Polda Sumsel" kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

Dia menambahkan, untuk kebutuhan masyarakat membeli produk JBT Solar, Pertamina menyediakan SPBU di sekitar area tersebut yakni SPBU 23.301.34, SPBU 24.301.147, SPBU 23.301.29.

“Selain itu, dapat kami informasikan juga bahwa pihak SPBU juga memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum operator yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata dia.

Masih dikatakan Tjahyo, Pertamina juga senantiasa menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku. Pertamina juga mengajak seluruh stakeholder juga terlibat dalam mengawasi penyaluran BBM kepada masyarakat.

“Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah" tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit 4 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap dua tersangka terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. 

Penangkapan dilakukan ketika keduanya sedang melakukan pengisian solar di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Tanjung Api-api, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Kedua tersangka yang berhasil diringkus adalah HC (35), sopir, dan IZ (24), operator SPBU. Penangkapan dilakukan di SPBU Jalan Tanjung Api-api pada Selasa (9/1).