Kapolri Mutasi Anggotanya yang Hambat Penyidikan Kasus Brigadir J, Kompolnas: Kami Apresiasi

Mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)/Ist
Mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)/Ist

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi 15 personel Kepolisian Republik Negara Indonesia (Polri) karena dianggap tidak profesional saat menangani kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Seperti diketahui, 15 anggota personel yang dimutasi diperiksa terlebih dahulu. Dalam mutasi ini terdapat tiga orang perwira tinggi (Pati) Polri berpangakat Brigadir Jenderal (Brigjen) termasuk Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Mutasi itu tertuang dalam surat telegram dengan Nomor TR 1628/VIII/KEP/2022/ tertanggal 4 Agustus 2022 yang ditandangani Asisten SDM Kapolri, Irjen Wahyu Widada.

Terkait dengan itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh Kapolri.

"Kompolnas mengapresiasi dan mendukung ketegasan Bapak Kapolri dalam memeriksa 25 anggota Polri untuk diproses kode etik karena diduga menghalangi proses penyidikan di kasus Brigadir J," kata Poengky saat dihubungi RMOL.id, Jumat (5/8/2022).

Kata Poengky, meski telah dimutasi, tidak menutup kemungkinan anggota yang terlibat akan diproses pidana.

"Jika ada dugaan tindak pidana, maka mereka yang diduga melakukan tindak pidana akan diproses pidana. Selain itu Kapolri juga akan melakukan mutasi bagi anggota yang diduga terlibat," ungkapnya.

Poengky mengatkan, jika dugaan menghalang-halangi itu memang benar, maka akan mencoreng nama baik institusi Polri.

Poengky mengatakan, pihaknya pun mendukung langkah tegas Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini dari sisi internal Polri.

"Dugaan tindakan menghalangi proses penyidikan mengakibatkan terhambatnya proses lidik sidik kasus ini, sehingga mencoreng profesionalitas, kemandirian dan nama baik Polri. Kompolnas optimistis ketegasan Bapak Kapolri akan memperlancar proses penyidikan kasus ini," ujarnya. .