Sejumlah remaja yang hendak turut berunjuk rasa menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang digelar mahasiswa diamankan Polrestabes Palembang, Kamis (8/10/2020).
- Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana Dicecar KPK Soal Pengaturan Fee Proyek
- Rian Tersangka Pencabulan Datangi Polda Sumsel Pakai Kostum Pocong
- Pemilik Lahan Gudang Penampungan BBM Ilegal yang Terbakar Ternyata Oknum Polisi
Baca Juga
Sebanyak 36 orang yang mengaku sebagai pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) diamankan. Karena mereka membawa poster karton bertuliskan pesan provokatif dan menantang polisi di antaranya "POLISI TAKUT". Mereka membentangkan poster-poster itu di kawasan Simpang Lima DPRD Provinsi Sumsel.
Akibat ulahnya ini, mereka diamankan Tim Jatanras Polda Sumsel dan digelandang ke Mapolrestabes Palembang.
HN, seorang pelajar SMK yang diamankan petugas, mengaku bukan dirinya yang menulis di atas kertas karton tersebut. “Ada orang lain. Tetapi saya tidak tahu,” kilahnya.
Salah satu anggota Jatanras Polda Sumsel yang menolak disebutkan namanya mengakui, hingga kini pihaknya telah memeriksa satu per satu ponsel milik 36 pelajar SMK yang berhasil diamankan dari aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker gelombang kedua di Palembang tersebut.
Selain puluhan pelajar, Tim Jatanras Polda Sumsel juga mengamankan enam unit sepeda motor yang tak dilengkapi surat-surat kendaraan.
"Didata dulu satu-satu. Yang bikin tulisan menantang polisi, biar nanti pasti ketahuan," ringkasnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap 183 remaja yang didominasi pelajar yang diamankan dalam aksi sehari sebelumnya, Rabu (7/10/2020) jika ada yang memenuhi unsur pidana.
Namun Anom tak menyebutkan berapa orang dari jumlah ratusan pelajar tersebut yang akan diproses secara hukum.
"Saya mengajak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel dan Kota Palembang untuk mengimbau seluruh Kepala SMA dan SMK untuk memperingatkan anak didiknya agar jangan ikut-ikutan aksi demonstrasi," kata Anom, Kamis (8/10/2020).
Anom mengimbau agar para remaja usia pelajar ini, untuk tidak terlibat tindak pidana dan mengancam akan memberi sanksi bagi pelajar yang terlibat ajakan untuk membuat kerusuhan di Kota Palembang.
"Kepada orang tua murid juga agar melakukan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terlebih selama pembelajaran daring di masa pandemi Covid-19 ini," tegas Anom.[ida]
- Kejati Resmi Tahan Tersangka ZT, Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta
- Diduga Santet Presiden, Menteri Lingkungan Maladewa Ditangkap
- Syukri Zen Dijemput Paksa dari Kediamannya Tadi Malam