Kakemenag Pagaralam : Surat Edaran Dari Kemenag RI, Hoax

Surat edaran informasi yang beredar dari kementrian agama republik indonesia (RI) Hoax. Hal ini diungkapkan oleh Kepala kementrian agama Pagaralam H Win Hartan SAg, MPDi kepada media ini, Senin (13/07/2020).


Kepala Kemenag Pagaralam H Win Hartan SAg, MPDi mengatakan, Viral berita surat edaran informasi yang beredar dari kementrian agama republik indonesia (RI) direktorat jendral pendidikan islam nomor B - 1264/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/07/2020, menerangkan bahwa dengan berlakunya KMA 183 tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019 maka mulai tahun 2020/2021 KMA nomor 165 tahun 2014 tentang kurikulum 2013 mata pelajaran PAI dan bahasa arab tidak berlaku lagi itu bohong (Hoax).

"Itu bohong/hoax, yang tidak berlaku keputusan menag yang lalu. berlaku yang baru. Mata pelajaran bahasa arab masuk rumpun pai," terang Win Hartan.

Lanjut Win Hartan, Materi pelajaran PAI (Quran Hadits, Akidah-Akhlak, Fikih, dan Sejarah Islam) dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 165/2014.

"Namun karena adanya beberapa penyempurnaan, maka materi PAI dan Bahasa Arab diperbaharui dengan KMA No. 183/2019," kata Win Hartan.

Dikatakan Win Hartan, Jadi, materi pelajaran PAI dan Bahasa Arab tetap ada di madrasah.

"Perubahan KMA 165 ke KMA 183 juga memberikan keleluasaan bagi madrasah untuk berinovasi dan menambah mata pelajaran seperti mulok misalnya: tahfiz, telaah kitab kuning, hadrah, robotik, riset, dll, bahkan penambahan bisa hingga sampai 3 mapel/mulok dengan penambahan 6 Jam Pelajaran," jelasnya.

Win Hartan menuturkan, Dengan demikian, tidak benar jika ada dugaan bahwa pelajaran agama dan bahasa Arab dihapus.

"Itu tidak benar, jika ada dugaan pelajaran agama dan Bahasa Arab dihapus," tutupnya.