Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Notaris Patuhi Amanat Undang-Undang Jabatan Notaris

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Djaya/ist
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Djaya/ist

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya memberikan penguatan kepada pengurus Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Sumatera Selatan, bertempat di ruang Rapat Kakanwil setempat, Rabu (22/6).


Kakanwil Ilham Djaya mengungkapkan kegiatan tersebut dalam rangka membahas dan berdiskusi dengan pengurus MPWN dan MPDN terkait permasalahan kenotariatan di Provinsi Sumatera Selatan sekaligus untuk menindaklanjuti adanya beberapa laporan dan temuan hasil pemeriksaan MPDN.

Saat ini Notaris di Sumatera Selatan berjumlah 428 orang, dan diawasi oleh empat Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) yaitu MPDN Kota Palembang, MPDN Kab. Banyuasin dan Kab. Musi Banyuasin, MPDN Kab. Ogan Ilir, Kab. Ogan Komering Ilir, dan Kota Prabumulih, MPDN Kab. Muara Enim, Kab. Pali, Kota Pagaralam, Kab. Empat Lawang dan Kab. Lahat serta 1 (satu) Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sumatera Selatan.

Sebelumnya, telah dilakukan inventarisasi permasalahan notaris yang ada di wilayah Sumatera Selatan melalui pengurus MPDN masing-masing. Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris antara lain, adanya notaris yang tidak melaksanakan tugasnya sebagai notaris dikarenakan sakit dan selama yang bersangkutan sakit tidak pernah mengajukan cuti, masih adanya notaris yang sangat jarang datang ke kantor atau dapat dikatakan tidak pernah ditemui oleh klien maupun MPDN pada saat melakukan pemeriksaan protokol notaris, namun akta otentik tetap diterbitkan, 

Kemudian adanya permasalahan notaris yang tidak pernah membuka kantor selama dua tahun berturut-turut dan tidak dalam keadaan cuti ataupun menunjuk notaris pengganti, namun plang notaris masih ada di lokasi kantor notaris yang bersangkutan.

Selain itu permasalahan lain yang terjadi yaitu belum dilakukannya Serah Terima Protokol Notaris yang telah meninggal dunia, sehingga protokol notaris yang bersangkutan dikhawatirkan akan rusak/musnah dan yang akan berdampak apabila suatu saat terdapat klien yang meminta salinan atas minuta akta notaris yang bersangkutan.

“Hal ini perlu juga menjadi perhatian MPDN agar Serah Terima Notaris dapat segera ditindaklanjuti. Akibat lebih lanjut masih akitifnya akun notaris tersebut pada ahu online. Untuk itu disarankan MPDN membuat surat usulan penutupan akun notaris kepada MPWN Sumsel untuk diteruskan ke MPPN (Ditjen AHU)”, kata Kakanwil Sumsel Ilham Djaya.

Terkait beberapa permasalahan yang ditemui tersebut, Ilham menegaskan perlu adanya sinergisitas dan koordinasi yang baik antara MPDN dengan MPWN di dalam usul penjatuhan sanksi bagi notaris yang tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana amanat Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).

“Kedepannya akan menjadi agenda bagi Kantor Wilayah c.q. MPWN guna melakukan mediasi “duduk bersama” antara MPWN, MPDN maupun notaris yang bersangkutan”, tegasnya.

Disamping itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menegaskan perlu adanya pengetahuan dan pemahaman anggota MPDN di dalam melakukan pengawasan bagi Notaris di wilayah kerja MPDN.

Lebih lanjut Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengungkapkan bahwa “Majelis Pengawas Notaris harus mampu memposisikan diri sebagai Pembina Notaris, tidak sekedar sebagai pengawas yang mempunyai kewenangan memeriksa dan memberikan sanksi kepada notaris," tegasnya.

Oleh karena itu Kakanwil Ilham Djaya berpesan kepada para Sekretariat MPDN, MPWN dan MKNW untuk terus mengoptimalkan tugas dan wewenang MPWN dan MPDN serta MKWN. “MPDN dan MPWN agar terus dapat melaksanakan tugas nya sesuai dengan amanah jabatan yang diemban”, harapnya.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya berharap agar MPDN tetap melakukan follow up terhadap Permasalahan Kenotariatan yang dihadapi sehingga permasalahan tersebut bisa segera diatasi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Kakanwil Ilham Djaya minta MPDN lakukan koordinasi dengan MPWN terkait dilaksanakannya mediasi guna mencapai win-win solution melibatkan MPWN, MPDN maupun notaris yang menjadi obyek pembahasan agar ditemukan jalan keluar atas permasalahan yang terjadi, dan kedepannya notaris yang bersangkutan diharapkan dapat menjalankan profesinya sebagai notaris sesuai dengan UUJN.