Kakanwil Kemenkumham Sumsel Berikan Arahan Tugas dan Evaluasi BMN kepada Seluruh Satuan Kerja

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya. (ist/rmolsumsel.id)
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya. (ist/rmolsumsel.id)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya memberikan arahan tugas dan evaluasi terkait Penertiban Barang Milik Negara (BMN) kepada seluruh jajaran satuan kerja di bawah komandonya, Selasa (13/6). Arahan tugas dan evaluasi ini dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom dan diikuti oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) beserta operator BMN di satuan kerja masing-masing.


Mengawali arahannya, Kakanwil terlebih dahulu mengapresiasi kehadiran seluruh Kepala UPT pada kegiatan tersebut. “Dengan kehadiran saudara sekalian, menandakan bahwa saudara sekalian sangat mementingkan pelaporan terhadap BMN yang ada di sakter masing-masing. Pelaporan BMN ini menjadi tanggung jawab kita semua di jajaran Kantor Wilayah, sehingga jika ada satu saja yang bermasalah, maka pastinya akan berdampak pada jajaran Kantor Wilayah lainnya” ungkap Kakanwil.

Selanjutnya, Kakanwil mengatakan bahwa BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang hanya dapat diusulkan untuk dilakukan penggunaan untuk dioperasikan pihak lain, penggunaan sementara, pengalihan status penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan, setelah memperoleh penetapan status penggunaan, kecuali ditetapkan lain dalam Peraturan Menteri ini dan Peraturan Perundang-Undangan. “Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan BMN Pasal 9,” jelas Kakanwil.

Berdasarkan data dari aplikasi SIMAN per tanggal 5 Juni 2023, dari total BMN sebanyak 24.950, sudah ada 24.535 BMN yang dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN. Sehingga masih ada 415 BMN yang belum dilakukan PSP. “Saya harap kepada satuan kerja yang masih memiliki BMN yang belum dilakukan PSP untuk segera menindaklanjuti hal tersebut, agar presentase BMN yang sudah dilakukan PSP mencapai 100%,” harap Kakanwil.

Kakanwil Ilham Djaya turut menyoroti terkait pengadaan barang dan jasa. Kakanwil mengatakan bahwa sesuai dengan arahan Sekretaris Jenderal, realisasi belanja pengadaan barang/jasa seluruh UPT harus sudah mencapai 70% pada tanggal 30 Juli 2023. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah peningkatan realisasi pengadaan Barjas, mulai dari meningkatkan transaksi e-Purchasing melalui Katalog Elektronik untuk produk-produk yang telah tercamtum dalam Katalog Elektronik hingga Melakukan penandaan (tagging) UMK untuk paket RUP yang mempunyai nilai sampai dengan 15 Miliar rupiah.

Pada kesempatan tersebut, Kakanwil turut menyampaikan atensi terkait pengelolaan kehumasan di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel. Kakanwil mengapresiasi kinerja pejabat dan pengelola kehumasan yang hingga saat ini terus memberikan kinerja terbaik dalam publikasi media online maupun media sosial. “Akan tetapi kita perlu ingat bahwa peringkat publikasi media online kita masih naik turun, sehingga untuk menghadapi dinamika tersebut maka kita tidak boleh kendor dan diam. Pimpinan satker harus peduli dan memberikan dukungan moril maupun materil kepada jajarannya,” pesan Kakanwil.

“Publikasi ini penting untuk dilakukan karena merupakan tuntutan era digital, dan merupakan bentuk akuntabilitasi kinerja kita kepada masyarakat. Dengan publikasi yang gencar, masyarakat akan semakin tahu tentang kinerja yang kita lakukan, sehingga dapat meningkatkan citra Kemenkumham di mata publik,” lanjut Kakanwil.

Turut hadir mendampingi Kakanwil pada kegiatan tersebut, Kepala Bagian Umum, Tri Purnomo, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara, Benni Risky, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Hamsir, beserta pegawai pengelola BMN dan Kehumasan Kantor Wilayah.