KAI Tegaskan Aturan Pengambilan Gambar di Stasiun dan Kereta, Ini Ketentuannya

Penumpang di Stasiun Kertapati. (KAI/rmolsumsel.id)
Penumpang di Stasiun Kertapati. (KAI/rmolsumsel.id)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan kembali aturan pengambilan gambar berupa foto dan video di area stasiun maupun di atas kereta api. 


Penegasan ini dilakukan guna memastikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan perjalanan serta mencegah penyalahgunaan dokumentasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan bahwa KAI tidak melarang masyarakat atau penumpang untuk mengambil gambar, namun ada ketentuan yang harus diikuti. Ketentuan ini mencakup jenis peralatan yang digunakan dan kepentingan dari pengambilan gambar tersebut.

“KAI memiliki aturan bagi masyarakat atau penumpang dalam hal pengambilan gambar di stasiun maupun di atas kereta yang mencakup peralatan yang digunakan dan kepentingannya,” kata Aida, Selasa (7/5).

Menurutnya, penggunaan peralatan sederhana seperti ponsel, kamera DSLR atau mirrorless tanpa lensa tambahan untuk kepentingan dokumentasi pribadi, seperti selfie atau vlog, tidak memerlukan izin. 

Namun, jika pengambilan gambar sudah menggunakan perlengkapan profesional seperti tripod, lampu, microphone, drone, dan sejenisnya, maka wajib mendapatkan izin dari unit terkait di KAI.

“Jika petugas KAI mendapati masyarakat atau penumpang yang menggunakan peralatan tersebut, maka petugas akan menyampaikan ketentuannya dan mempersilakan yang bersangkutan untuk meminta izin,” ujarnya.

Berikut beberapa ketentuan yang perlu diketahui oleh masyarakat atau penumpang:

1. Pengambilan gambar diperbolehkan untuk dokumentasi pribadi selama berada di area publik.

2. Pengambilan gambar dilarang di area non-publik seperti loket, dipo, ruang PPKA, jalur kereta, dan tempat lain yang berpotensi membahayakan atau mengganggu operasional.

3. Aktivitas pengambilan gambar tidak boleh mengganggu keamanan, keselamatan, serta kenyamanan orang lain.

4. Peralatan seperti handphone, kamera DSLR, mirrorless, kamera aksi, dan tongsis diperbolehkan tanpa izin.

5. Peralatan profesional seperti tripod, lighting, microphone, drone, dan lensa tambahan hanya diperbolehkan dengan izin.

6. Aktivitas yang bersifat komersial, peliputan jurnalistik, serta kegiatan penelitian harus memperoleh izin dari unit yang berwenang di KAI.

Aida menegaskan, petugas KAI berhak menegur atau mengambil tindakan jika aktivitas pengambilan gambar mengganggu operasional kereta api, ketertiban, dan keselamatan penumpang.

“KAI terus mengimbau kepada masyarakat maupun penumpang untuk tetap mengutamakan kenyamanan dan keselamatan bersama serta turut menjaga situasi agar tetap kondusif,” tutup Aida.