Kadin akan Bentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM

Kadin Indonesia akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Utang UMKM/Ist
Kadin Indonesia akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Utang UMKM/Ist

Rencana Presiden Prabowo Subianto menghapuskan utang kredit macet sekitar 6 juta petani, nelayan, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Presiden (Perpres) diapresiasi.


Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie mengaku siap membantu pemerintah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Utang UMKM.

“Tugas utama Kadin adalah memfasilitasi bantuan dari sisi legal dan akses perbankan agar proses penyelesaian utang UMKM di perbankan dapat berjalan lancar," kata Anindya melalui siaran persnya, Minggu, 27 Oktober 2024.

Anindya mengatakan, kebijakan itu adalah bukti nyata komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku UMKM.

Kata Anindya, penghapusan kredit macet itu tentu akan menggerakkan ekonomi nasional.

“Sudah lama mereka itu tidak mendapatkan kredit bank, dan umumnya dari bank BUMN," kata Anindya.

Akibatnya, lanjut Anindya, banyak petani yang terjebak dan terbelit utang pinjaman online (pinjol) yang terus menggulung mereka.

"Dengan hapus tagih itu mereka menjadi bankable, bisa kembali mendapatkan kredit bank,” kata Anindya.

Kebijakan hapus tagih telah tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Namun implementasinya diperlukan peraturan pelaksanaan yang antara lain untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih. "Peraturan pelaksanaan itu adalah Perpres," kata Anindya.