Kades di OKU Timur Tikam Marbot Masjid hingga Terluka Parah


Polisi melakukan olah TKP. (Dokumentasi Polres OKU Timur)
Polisi melakukan olah TKP. (Dokumentasi Polres OKU Timur)

Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Jupri Alamsyah (52), nekat menikam seorang penjaga masjid atau marbot di desanya sendiri secara bertubi-tubi.


Akibat keganasan Kades tersebut, marbot bernama Ali Fathan (49), mengalami beberapa luka tusuk di sela jari tangan kanan, paha kiri di atas lutut dan di bagian betis kiri.

Beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan dan dilarikan ke RS Islam Taqwa Gumawang oleh anak dan temannya.

Namun, korban terpaksa dirujuk ke RS di Palembang, lantaran putus pembuluh arteri pada kaki kiri korban.

Informasi dihimpun, peristiwa nahas ini terjadi pada Jumat (25/10), sekitar pukul 12.50 WIB. Saat itu, korban sedang mengobrol di rumahnya bersama empat orang teman. Tiba-tiba pelaku datang membawa sebilah pisau dan tanpa basa basi langsung menusuk korban berkali-kali. Oleh teman-teman korban, langsung dilerai. Sementara pelaku melarikan diri dan masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Kapolsek Belitang 1, Iptu Wahyudin, membenarkan adanya kejadian penikaman yang dilakukan Kades terhadap marbot tersebut.

“Benar. Kita sudah mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres OKU Timur. Untuk pelaku sedang dalam lidik, karena usai kejadian melarikan diri,” ujarnya, Sabtu (26/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi bernama Joko Triono, aksi penusukan tersebut dipicu rasa kesal pelaku terhadap korban. Sebab, beberapa hari lalu, pelaku sudah pernah mengingatkan korban untuk tidak melaksanakan kegiatan salat Jumat di Masjid Darussalam Desa Sidodadi.

Sebab, pelaku sebagai Kades ingin warga melaksanakan kegiatan salat Jumat di masjid Jami' Sabilil Muttaqin (masjid lama) Desa Sidodadi. Tujuannya, agar  masyarakat terfokus pada satu masjid untuk melaksanakan salat Jumat.

“Namun, korban tetap melaksanakan salat Jumat di masjid yang baru. Sehingga pelaku kesal dan menganiaya korban dengan senjata tajam,” jelasnya.

Melihat dari kejadian tersebut, diperkirakan pelaku sudah merencanakan tindak pidana tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.