Kabur Saat Ditangkap, Buronan Bersenpi Ini Ditembak

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Polsek Madang Suku II menangkap buronan yang sering melakukan aksi kejahatannya menggunakan senjata api (Senpi) rakitan di wilayah OKU Timur, Sumsel. Dalam penangkapan tersebut, buronan ini terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha untuk kabur saat akan ditangkap.


Kasi Humas Polres OKU Timur, Iptu Edi Arianto mengatakan aksi buronan ini dilakukan pada Rabu 4 Oktober 2021 lalu Jalan Umum Desa Srikencana, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur. Dimana, korbannya yaitu Cani Indri Windiyani warga Desa Sumber Mulyo RT 12, RW 006, kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim. Saat itu, korban bersama rekannya tengah berteduh di pinggir jalan lintas Komering di sebuah rumah kosong simpang Tapus. Usai berteduh, korban bersama rekannya melanjutkan perjalanan pulang menuju Batumarta unit VI melalui rute desa Kartanegara.

Didalam perjalanan tersebut korban diikuti empat tersangka yakni Angga Doni Saimona alias Udin (19), Afrizal Alias AF (27), Joni (26) dan Ridho (21) dengan mengendarai motor. Tepatnya di jalan desa Sri Kencana korban dan saksi di hentikan dan langsung di todong dengan senjata api lalu menembakkan senjata api sebanyak dua kali dan menodongkan sajam hingga langsung mengambil secara paksa tiga unit kendaraan milik korban atas nama Perusahaan PT. PNM.

"Korban kemudian diantarkan oleh warga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku II, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp55 juta," katanya.

Petugas polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Afrizal. Kemudian, Selasa (11/1) Polsek Madang Suku II mendapatkan informasi keberadaan tersangka Udin dan langsung melakukan penangkapan. Namun, saat akan ditangkap pelaku mencoba untuk kabur dengan dalih ingin menunjukkan lokasi barang bukti. Petugas yang menangkap AF pun terpaksa memberikan tembakan peringatan. Namun, tetap tidak diindahkan hingga akhirnya diberikan tembakan tegas terukur dikaki tersangka. Kini tersangka telah diamankan di Polsek Madang Suku II untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saat ini kami masih memburu dua DPO lainnya yaitu Joni dan Ridho," pungkasnya.