Kabur ke Pekanbaru, Polisi Ringkus DPO Pembunuh Istri di Empat Lawang

Tersangka saat tiba di Mapolres Empat Lawang/ist
Tersangka saat tiba di Mapolres Empat Lawang/ist

Pelaku pembunuhan terhadap Reika Novitasari (28) yang mayatnya ditemukan oleh warga di perkebunan sawit di Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang akhirnya ditangkap.


Pelaku bernama Hernanda Aditya (34) yang tak lain adalah suami korban. Dia sudah hampir 2 bulan menjadi buronan dan akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di Komplek Perumahan Sevilla, Jalan Rambutan 3, Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (27/6) sekitar pukul 06.00 WIB.

"Setelah kejadian pembunuhan itu, warga memberitahukan pihak kepolisian dan kami langsung melakukan olah TKP, dari penelurusan kami mengetahui identitas pelaku yaitu suaminya sendiri," ujar Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin Prakasa.

Setelah melakukan penyelidikan dan mencari informasi, akhirnya kami berhasil mengendus keberadaan tersangka di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Setelah dipastikan terkait keberadaan tersangka, Anggota Team Elang Satreskrim Polres Empat Lawang mendatangi tempat persembunyiannya dan berhasil ditangkap.

"Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan. Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya yang bernama Reka Novitasari," jelasnya.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa dan diamankan Ke Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka dikenakan kasus tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.