Kabupaten Muba dan Banyuasin Sepakati Batas Wilayah

Sekda Muba Apriyadi dan Wakil Bupati Banyuasin Slamet Somosentono menunjukkan peta batas wilayah kedua daerah yang disepakati/Ist
Sekda Muba Apriyadi dan Wakil Bupati Banyuasin Slamet Somosentono menunjukkan peta batas wilayah kedua daerah yang disepakati/Ist

Sekian lama berproses, akhirnya penetapan batas wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Banyuasin disepakati kedua belah pihak. Kesepakatan batas wilayah tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten/ Kota di Provinsi Sumatra Selatan, yang dilakukan di Hotel Ibis Styles Jakarta, Kamis (3/6).


Penandatanganan kesepakatan ini dihadiri Sekda Muba Apriyadi dan Wakil Bupati Banyuasin Slamet Somosentono serta Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Sumatra Selatan, SA Supriono. Kesepakatan dua kabupaten ini disaksikan Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akbar Ali.

“Ini sebagai tindak lanjut kesepakatan rapat 19 Oktober 2018 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 02/BAD I/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 lalu,” ujar Sekda Muba, Apriyadi.

Kesepakatan yang dimaksud Apriyadi yakni Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan sepakat dengan batas daerah yang telah ditetapkan meliputi Kecamatan Lais, Kecamatan Babat Supat, Kecamatan Sungai Lilin, Kecamatan Tungkal Jaya, dan Kecamatan Bayung Lencir.

“Atas kesepakatan tersebut Pemkab Muba dan Pemkab Banyuasin setuju untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan,” terang Apriyadi.

Sementara itu, Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akbar Ali menyampaikan, penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah  Pemkab Muba dan Banyuasin dilakukan karena telah menyepakati batas wilayah masing-masing.

“Ini juga berkat kegetolan masing-masing Kepala Daerah untuk menetapkan kejelasan batas wilayah,” tukasnya.