Mantan anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Gerindra , Syukri Zen yang melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita inisial T (30) di SPBU Demang Lebar Daun 5 Agustus 2022 lalu , sudah ditangani pihak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
- Anggota DPRD Palembang Ini Komitmen Tingkatkan Kesehatan dan Pendidikan
- Kabar Duka, Anggota DPRD Palembang Pomi Wijaya Wafat
- Jaksa Bakal Pidanakan 15 Anggota DPRD Palembang, Tak Kembalikan Lebih Tunjangan Transportasi
Baca Juga
Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Fandy Hasibuan menerangkan, bahwa saat ini berkas perkaranya telah diterima dari Pidum Polrestabes Palembang atau telah masuk tahap I di bidang Pidum Kejari Palembang.
"Benar berkas tahap I diterima oleh Pidum Kejari Palembang pada sekira 7 September 2022 silam dan saat ini tentunya masih dipelajari dan diteliti oleh Jaksa Pidum Kejari Palembang," kata Fandy Hasibuan, Selasa (13/9)
Menurutnya, sebagaimana KUHAP dalam tahap pemeriksaan diberikan waktu 14 hari kedepan dari sejak dilimpahkannya berkas tahap I perkara tersebut.
Rinciannya 7 hari penelitian perkara dan 7 hari memberikan petunjuk.
Dan selama proses pemeriksaan berkas tahap I tersangka Syukri Zen tetap dalam penahanan di Polrestabes Palembang.
Selain itu tim Jaksa Pidum Kejari Palembang telah memanggil sebanyak empat orang saksi, untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.
"Tersangka juga Kita sangkakan dengan Pasal 351 tentang penganiayaan, nanti Kita infokan juga apabila ada perkembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut," katanya.
- Anggota DPRD Palembang Ini Komitmen Tingkatkan Kesehatan dan Pendidikan
- Kabar Duka, Anggota DPRD Palembang Pomi Wijaya Wafat
- Jaksa Bakal Pidanakan 15 Anggota DPRD Palembang, Tak Kembalikan Lebih Tunjangan Transportasi