Kabar Terbaru Anggota DPRD Palembang Hajar Perempuan di SPBU, Berkas Tahap 1 Kini Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

Syukri Zen mantan anggota DPRD kota Palembang yang menganiaya perempuan. (dok/ RmolSumsel.id)
Syukri Zen mantan anggota DPRD kota Palembang yang menganiaya perempuan. (dok/ RmolSumsel.id)

Mantan anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Gerindra , Syukri Zen yang melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita inisial T (30) di SPBU  Demang Lebar Daun 5 Agustus 2022 lalu , sudah ditangani pihak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.


Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Fandy Hasibuan menerangkan, bahwa  saat ini berkas perkaranya telah diterima dari Pidum Polrestabes Palembang atau telah masuk tahap I di bidang Pidum Kejari Palembang.

"Benar berkas tahap I diterima oleh Pidum Kejari Palembang pada sekira 7 September 2022 silam dan saat ini tentunya masih dipelajari dan diteliti oleh Jaksa Pidum Kejari Palembang," kata Fandy Hasibuan, Selasa (13/9)  

Menurutnya, sebagaimana KUHAP dalam tahap pemeriksaan diberikan waktu 14 hari kedepan dari sejak dilimpahkannya berkas tahap I perkara tersebut. 

Rinciannya 7 hari penelitian perkara dan 7 hari memberikan petunjuk.

Dan selama proses pemeriksaan berkas tahap I tersangka Syukri Zen tetap dalam penahanan di Polrestabes Palembang.

Selain itu  tim Jaksa Pidum Kejari Palembang telah memanggil sebanyak empat orang saksi, untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.

"Tersangka juga Kita sangkakan dengan Pasal 351 tentang penganiayaan, nanti Kita infokan juga  apabila ada perkembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut," katanya.