Pemerintah mewacanakan akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar lima persen. Wacana tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo saat HUT Korpri beberapa waktu lalu. Rencana itu disambut baik pemerintah daerah.
Apalagi, kenaikan gaji yang diterima PNS terakhir terjadi 2015 lalu.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang, Agus Kelana mengatakan, realisasi wacana tersebut masih menunggu dua payung hukum.
Yakni Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan. "Kami masih menunggu dua aturan tersebut," kata Agus kepada wartawan, Kamis (15/12).
Dia mengatakan, kenaikan gaji tersebut biasanya dihitung dari besaran gaji pokok dan tidak termasuk tunjangan.
Menurutnya, wacana tersebut tentunya harus dimatangkan. Karena terkait dengan ketersediaan anggaran.
"Pemerintah perlu menghitung anggaran yang akan dikeluarkan mengingat banyaknya jumlah PNS," terangnya.
Kenaikan gaji PNS, seingat Agus, terjadi pada 2015 lalu. Wacana tersebut kembali mencuat pada 2019 dan 2020 lalu. Namun, batal karena wabah Pandemi Covid-19.
"Harapannya bisa terealisasi di tahun mendatang," tandasnya.
- Jokowi Komentari soal Seruan "Adili Jokowi": Ekspresi Kalah Pilpres
- Jawab Tantangan, Said Didu Beberkan 5 Klaster Dugaan Korupsi Jokowi
- Sederet "Dosa" Jokowi di Tengah Tuduhan Tokoh Terkorup Dunia