Judi Online Berkedok Warnet Dibongkar Polda Sumsel, Begini Prakteknya

Polda Sumsel menggelar pers rilis terkait ungkap kasus judi online di Palembang/ist
Polda Sumsel menggelar pers rilis terkait ungkap kasus judi online di Palembang/ist

Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membongkar judi online berkedok warung internet di Jalan HM Ryacudu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Selasa (23/8/2022) lalu.


Dari pengungkapan itu enam orang diamankan baik pemilik tempat sekaligus pemilik akun yang diduga bandar judi online maupun pemain judi online di warnet tersebut.

"Dari keterangan pelaku ke kita saat di interogasi, bagi pemain yang ingin bermain seperti judi slot dan poker itu menukarkan atau membeli deposit taruhan dengan uang tunai mulai dari Rp10.000 dengan menggunakan rekening pelaku," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Kamis (1/9/2022).

Selanjutnya pelaku akan memotong uang taruhan yang ditukarkan menjadi deposit sebesar Rp5.000. "Dan jika pemain menang dalam perjudian online, pelaku dari penuturannya ke kita kembali memotong Rp5.000 saat pemain menukarkan kembali deposit taruhan menjadi uang tunai," aku dia.

Selain mengamankan pelaku dan pemainnya, lanjut Kombes Pol Anwar mengatakan turut mengamankan barang bukti berupa delapan unit komputer, uang tunai, token Bank BCA, ponsel dan buku tabungan BCA milik pelaku Ernes.

"Atas ulah para pemain dan pemilik warnet akan kita kenakan pasal 303 KUHP jo pasal 303bis KUHP dengan ancaman penjara selama 10 tahun penjara," terangnya.

Sementara itu, pelaku Ernes mengakui perbuatannya menyediakan hingga memberikan wadah untuk orang berjudi dengan keuntungan Rp2 juta per minggu. 

"Uangnya sendiri untuk menghidupi perekonomian keluarga dan juga saya belikan mobil seken. Saya hanya menyediakan wadah untuk mereka berjudi dengan nantinya akan ada pemotongan dan dari sanalah saya ambil keuntungannya," pungkas dia.