Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com yang diikuti 43 ribu akun lebih.
- Komplotan Pengganda Uang Diringkus Polisi, Salah Satunya Ustadz Palsu
- Kabur ke Jakarta, Pencuri Pintu Aluminium Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau Ditangkap
- Polda Sumsel Lepas 50.616 Ekor Benih Lobster di Perairan Lampung
Baca Juga
Keempat tersangka itu adalah S, DR, L, dan TRR.
"Servernya diduga di Filipina, diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara, termasuk Indonesia," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12).
Menurut Kapolri, pengungkapan kasus ini hasil kerja sama Satgas Anti Mafia Bola dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kerjasama dilakukan dalam rangka menelusuri aliran uang dari hasil judi online itu. Sebab diduga ada pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi itu.
Sementara itu Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan, modus yang digunakan para tersangka, menyematkan rekening bank dari Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.
Setelah itu para pemain atau korban akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.
Tak tanggung-tanggung, berdasar hasil penyidikan, ada uang senilai Rp481 miliar yang diperoleh dari situs judi itu selama periode Januari-November 2023.
"Dengan rincian, Rp400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway," ungkap Asep.
Konferensi pers juga dihadiri Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.
Selanjutnya para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) UU No 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 UU RI No 3/2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.
- Indonesia Lolos ke Perempat Final, Nathan Tjoe-A-On Pulang ke Belanda
- Timnas U23 Resmi Layangkan Protes ke AFC, Terkait Kepemimpinan Wasit
- Bareng Menhub, Menko PMK, dan Panglima TNI, Kapolri Patroli Udara Jalur Tol Trans Jawa di Puncak Arus Balik