Aksi Jambret Terekam CCTV, Hendri Susul Temannya ke Penjara

Hendri Purnawa alias Boet (37), buronan kasus jambret ini harus menyusul rekannya Lukman mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Hendri Purnawa alias Boet (37), buronan kasus jambret ini harus menyusul rekannya Lukman mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Lantaran aksi jambretnya terekam kamera closed circuit television (CCTV), Hendri Purnawa alias Boet (37), buronan kasus jambret ini harus menyusul rekannya Lukman mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang.


Hendri ditangkap anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya di Jalan Veteran, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Kamis (31/8/2023) malam.

Berdasarkan data dihimpun, tersangka Boet menjambret perhiasan gelang emas yang dipakai oleh Desi Novita (45) di Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 12.00.

Ketika itu, Boet bersama rekannya Lukman yang sudah mendekam di sel hendak pulang. Setiba di lokasi kejadian, keduanya melihat korban berboncengan dengan Albert menggunakan sepeda motor. Mereka pun langsung mengejar dan merampas gelang emas yang dikenakan oleh korban. 

"Pelaku ini merupakan buronan yang telah menjadi TO (target operasi) kita. Sudah lama kita mencari keberadaanya, dan akhirnya berhasil kita ringkus," kata Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Sabtu (2/9/2023) siang.

Jhoni mengatakan, selain mengamankan tersangka, turut juga diamankan barang bukti berupa satu helai pakaian yang digunakan saat beraksi. "Kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun," pungkasnya.[DP]