Jual Handphone Curian Lewat Facebook, Ibu Muda di OKU Timur Terkejut Pembeli Ternyata Pemiliknya

ilustrasi pencurian handphone. (ist/net)
ilustrasi pencurian handphone. (ist/net)

Lantaran menjual handphone hasil curian dengan cara diposting di media sosial Facebook, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Suherni (28), ditangkap anggota Reskrim Polsek Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.


Ibu muda ini ditangkap di rumahnya Desa Gumawang, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur,  pada Minggu (18/12), sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Madang Suku I, AKP Hisanul Baroya Syahputra mengatakan, tersangka ditangkap karena mencuri HP milik korban berinisial  DA (15), warga Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur.

“Kejadiannya, Sabtu (3/12), sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu di rumah korban sedang ada hajatan 40 hari wafat ayahnya, dan tersangka datang untuk membantu memasak,” katanya, Selasa (20/12).

Saat tiba di rumah korban, tersangka duduk di ruang tamu dan mengambil satu unit ponsel realmi C21 Y milik korban yang sedang dicas.

“Korban sempat mencari tapi tidak ketemu. Dua minggu kemudian, korban mendapati Hp nya diposting di aplikasi jual beli facebook. Lalu korban menghubunginya dan mengajak COD, lokasinya di rumah tersangka. Setelah dicocokkan kode IMEI dan warna, ternyata benar itu Hp milik korban,” jelasnya.

Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Madang Suku I. Kemudian langsung ditindak lanjuti, hingga tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit ponsel hasil curian.

“Tersangka telah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Sementara, tersangka mengakui telah mencuri handphone milik korban.

 “Iya pak, rencananya Hp itu mau saya jual melalui media sosial facebook.  Tapi saya tidak menyangka kalau pembelinya adalah korban sendiri,” kata tersangka kepada polisi yang mengintrogasinya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama 5 tahun.