JPPR dan KIPP Nyatakan Sikap, Minta KPU Tolak Penundaan Tahapan Pemilu 2024

Ilustrasi/RMOL
Ilustrasi/RMOL

Pernyataan sikap disampaikan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyikapi usul penundaan tahapan Pemilu Serentak 2024 akibat terjadi sejumlah dugaan kecurangan.


Pada intinya, kedua pimpinan organisasi pegiat pemilu itu, yakni Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, dan Sekjen KIPP, Kaka Suminta, meminta agar KPU menolak usulan tunda tahapan pemilu itu.

Hal tersebut mereka sampaikan melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada Kantor Berita Politik RMOL pada Senin (26/12). 

Mereka menyebutkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024 telah menetapkan pelaksanaan tahapan pemilu yang dimulai sejak Juli 2022 kemarin.

Bahkan menurut mereka, telah selesai sejumlah tahapan awal yang hasilnya menetapkan parpol peserta Pemilu Serentak 2024.

"Dalam hal ini, tahapan pemilu yang telah selesai dilaksanakan adalah tahapan pemilu pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu DPR dan DPRD sejak 14 Desember 2022 kemarin," kata JPPR dan KIPP dalam keterangannya.

Saat ini, ia mencatat ada 3 tahapan yang tengah berjalan dan sedang dikerjakan oleh KPU, yang di antaranya meliputi tahapan pemutakhiran daftar pemilih, tahapan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilhan (dapil), dan tahapan pencalonan DPD.

Akan tetapi, dengan munculnya kontroversi pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu Serentak 2024, JPPR dan KIPP memandang seharusnya tidak membuat tahapan yang sedang dan akan berjalan ke depan ditunda pelaksanaannya.

"Terkait itu, JPPR telah melakukan serangkaian pemantauan dan telah memberikan masukan melalui rilis JPPR sebelumnya. Dengan situasi saat ini, JPPR mencoba mengambil bagian untuk mendorong keterbukaan informasi oleh KPU RI," ucapnya.

Karena itu, JPPR dan KIPP sangat menyayangkan adanya sejumlah pihak yang di tengah situasi itu memanfaatkan kondisi untuk melakukan tindakan-tindakan yang inkonstitusional dengan mendorong adanya penundaan pelaksanaan pemilu.

"Hal tersebut sangat mencoreng komitmen kebangsaan untuk menegakkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Oleh karenanya, JPPR dan KIPP mendorong agar KPU RI tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 seuai dengan yang telah ditetapkan UUD 1945.

"Tetap dilaksanakan secara periodik sesuai dengan amanat Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 tanpa adanya ruang untuk dilakukan penundaan pemilu," demikian JPPR dan KIPP menambahkan.