Persetujuan pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, yang menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik, ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo.
- Tidak Ada Remisi Idul Adha, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel
- Sepi Pembeli, Omzet Penjual Hewan Kurban di Banda Aceh Turun 30 Persen
Baca Juga
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi.
"Hari ini tadi Bapak Presiden menandatangani Keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi," ujar Pratikno seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Selasa malam (12/10).
Keppres tersebut ditandatangani Jokowi setelah DPR menyetujui pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi yang diajukan Kepala Negara pada 29 September 2021.
Pratikno memastikan pada hari ini juga pihaknya akan mengirimkan Keppres tersebut kepada Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan juga kepada Saiful Mahdi untuk ditindaklanjuti
"Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi bisa segera dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya," tutupnya.
- Tujuh Nelayan Aceh Timur Siap Pulang Usai Ditahan di Myanmar
- Prabowo Harus Belajar dari BJ Habibie Sebelum Amnesti 44 Ribu Napi
- Tidak Ada Remisi Idul Adha, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel