Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuat keputusan yang benar-benar tidak populis. Lantas DPR RI didesak untuk menggunakan hak interperelasi, karena Presiden Joko Widodo membuat keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
- OPPO Luncurkan Reno13 Series dengan Inovasi AI dan Fotografi Bawah Air
- DIGI Playlist Love Festival 2.0 Berlangsung Meriah, Hadirkan Kolaborasi Lintas Genre
- OJK Ingatkan Pelaku Bisnis Pinjol Bertindak Manusiawi
Baca Juga
"Kami meminta kepada DPR untuk menyiapkan instrumen interpelasi terhadap presiden karena hal ini gak main-main," Direktur Legal Culture Institute (LeCI) M Rizqi Azmi,dalam keterangannya, Kamis (14/5/2020)
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan iuran poko BPJS Kesehatan melalui Perpres 64/2020. VDO.AI Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perubahan pertama melalui Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan telah dibatalkan Mahkamah Agung.
Menurut Rizqi Azmi, kebijakan Presiden Jokowi sama saja menganggap MA sebagai titik akhir pencari kepastian hukum dalam peradilan.
"Karena peradilan sebagai lembaga pencari keadilan terakhir tetap saja di acuhkan oleh pemerintah," katanya.
Dengan hak interpelasi, kata dia, maka akan dibuktikan apakah kepala negara dengan sengaja menabrak aturan hukum atau tidak.
"Bukan tidak mungkin dengan pembangkangan terhadap konstitusi ini presiden bisa di makzulkan," pungkasnya.[ida]
- Tower Telekomunikasi di Palembang Meningkat Jadi 924 Menara
- Menko Airlangga Berlakukan Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu Seluruh Indonesia
- BSB Dukung Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah di Sumsel Babel