OJK Ingatkan Pelaku Bisnis Pinjol Bertindak Manusiawi

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengimbau para pelaku bisnis pinjaman online (Pinjol) untuk menjalankan usahanya dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan tindakan sewenang-wenang.


Pernyataan ini disampaikan oleh Mahendra pada Sabtu (11/11) sebagai respons terhadap berbagai kejadian buruk yang dilaporkan oleh konsumen.

Mahendra Siregar menekankan pentingnya pendekatan manusiawi dalam praktik penagihan utang oleh para pelaku Pinjol. "Penagihan utang harus proper dan manusiawi. Semuanya diatur dalam roadmap baru ini," tegas Mahendra. 

Ia merujuk pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi dan Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer-to-peer (P2P) Lending 2023-2028 yang resmi diluncurkan oleh OJK pada Jumat (10/11).

Dalam pernyataannya, Mahendra mengakui peran signifikan yang dimainkan oleh industri fintech lending dalam masyarakat. Ia menekankan bahwa integritas, kualitas pelayanan, dan produk, serta kontribusi terhadap usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM) harus terus ditingkatkan.

"Roadmap ini bertujuan untuk menyediakan produk dan layanan jasa terbaik dari fintech lending kepada seluruh konsumennya," jelas Mahendra. 

Dengan meluncurkan roadmap ini, OJK berharap dapat menertibkan praktik-praktik yang tidak etis di kalangan pelaku Pinjol dan memastikan bahwa industri ini memberikan manfaat maksimal kepada konsumen, terutama yang terkait dengan usaha mikro, kecil, dan menengah.