Presiden Joko Widodo melantik Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Masa Jabatan 2021-2026, Ivan Yustiavanda di Istana Merdeka, Senin (25/10).
- Titan Group Beri Perlawanan, Pemkab Muara Enim Pasang Badan
- Ratusan Pejabat Dilantik, Pemkot Palembang Bakal Rolling Jabatan Eselon II
- Gubernur Sumsel Wajib Jalankan SK Mendagri Soal Pj Bupati Muba
Baca Juga
Ivan sendiri sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK sejak Agustus 2020 lalu. Ia merupakan Doktor pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan meraih gelar LL.M., pada Washington College of Law, Washington D.C., Amerika Serikat.
Ia bergabung dengan PPATK sejak tahun 2003, dan pernah menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan periode tahun 2013 hingga 2020. Pengangkatan Ivan Yustiavananda sebagai Kepala PPATK tertuang di dalam Keputusan Presiden (Keppres) 48/M/2021 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2021. Ia menggantikan posisi Dian Ediana Rae yang masa jabatannya dimulai pada 2020 dan habis pada tahun ini.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan selaku Kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa bertanggung jawab,” begitu bunyi sumpah jabatan Ivan Yustiavananda yang dipandu Jokowi.
“Saya bersumpah, bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Ivan membacakan bunyi sumpah jabatannya.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
- Ratusan CPNS Mundur, Mardani: Pelayanan Publik Bisa Terganggu
- Utang Indonesia Rp7.000 Triliun Disebut Masih Kecil, Luhut: 41 Persen PDB
- Pemkab OKI Turunkan Stunting Lewat Canting Kencana