Jelang Pilkada, KNPI Lampung Minta Bawaslu Awasi Larangan Mutasi ASN

 Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Lampung, Farah Nuriza Amelia. (Handout)
Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Lampung, Farah Nuriza Amelia. (Handout)

Dewan Pembina Aksi Milenial Lampung, yang juga aktif Sebagai Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Lampung, Farah Nuriza Amelia mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perihal pengawasan aturan larangan mutasi aparatur sipil negara (ASN) enam bulan sebelum penetapan masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024.


"Pada pasal 71 ayat 3 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada sudah jelas, dimana kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan,"kata Farah yang dikenal merupakan sosok wanita muda yang tegas ini, Selasa (26/3/2023). 

Farah mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tanggal penetapan calon kepala daerah pada tanggal 22 September 2024 nanti.

"Artinya Bawaslu harus mengawasi pergantian pejabat tersebut dan menjadikan masalah ini masuk dalam peta kerawanan pilkada 2024. Jangan sampai kecolongan apalagi pergantian pejabat tersebut guna menguntungkan salah satu calon kedepannya,"tambah wanita muda yang aktif di bidang kepemudaan alias generasi milenial ini.

Farah pun meminta, apabila terjadi hal tersebut Bawaslu bisa bersikap tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Bawaslu harus bersikap tegas apabila terjadi pelanggaran seperti yang saya jelaskan tadi," tutup Farah.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir menjelaskan, pihaknya telah membuat surat imbauan dan instruksi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota. 

“Kami telah membuat surat imbauan dan menginstruksikan kepada kabupaten dan kota untuk menyampaikan surat ke Pemerintah Daerah masing-masing,”katanya.

Andai terbukti ada rolling jabatan seperti pergantian Lurah, Camat, Kepala Dinas dan lainnya, pejabat yang berwenang akan dikenakan sanksi. 

“Namun bukan berarti Pemda tidak boleh melakukan rolling sama sekali. Ketika rolling itu menjadi keharusan dan sudah mendapat izin dari Kemendagri itu masih diperbolehkan,”jelas Hamid. 

Hal yang sama juga diutarakan, Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhammad Muhyi menambahkan, Bawaslu Kota Bandar Lampung telah menjalankan instruksi Bawaslu Provinsi. Pihaknya telah menyampaikan surat imbauan terkait hal tersebut kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. 

“Per hari ini kita sudah menjalankan instruksi Bawaslu Provinsi Lampung, dan tadi kita baru saja menyerahkan surat imbauan kepada Walikota,”tuturnya.

Poinnya adalah, kepala daerah tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu kontestan. 

Kemudian, kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. 

Lalu, Kepala daerah tidak menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.