DPR RI secara kelembagaan diminta mendesak Pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
- PKS Klaim Kemenangan di 10 Pilkada Serentak Sumsel
- Sesalkan Sikap KPK di Kasus Sahbirin Noor, DPR: Katanya Berani Jujur Hebat?
- Soal Cetak 3 Juta Lahan Baru, Legislator PKS Usul Petani Milineal Digaji Minimal Rp5 Juta
Baca Juga
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mengatakan, PP yang melegalkan kembali ekspor pasir dinilai bertentangan dengan filosofi undang-undang kelautan dan semangat revolusi biru.
“Demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas terutama risiko tenggelamnya pulau-pulau kecil, tahun 2003 yang lalu Presiden Megawati Soekarnoputri telah melarang untuk ekspor pasir," kata Johan lewat keterangan resminya, Selasa (13/6).
"Tapi setelah 20 tahun, hari ini Pemerintah mengeluarkan PP 26/2023 yang melegalkan kembali soal ekspor pasir ini,” sambung politikus PKS itu.
PP tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 ini memuat tentang kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi laut seperti pengangkutan, penempatan, penggunaan, penjualan dan ekspor sedimen laut atau pasir laut.
Adapun pada pasal 9 ayat 2 huruf d dalam Bab IV Pemanfaatan berisi mengenai pemanfaatan pasir laut yakni untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- PKS Klaim Kemenangan di 10 Pilkada Serentak Sumsel
- Sesalkan Sikap KPK di Kasus Sahbirin Noor, DPR: Katanya Berani Jujur Hebat?
- Soal Cetak 3 Juta Lahan Baru, Legislator PKS Usul Petani Milineal Digaji Minimal Rp5 Juta