Kurang lebih 60 hari ke depan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 513 personel.
- Emak-emak Beraksi, Angkutan Batubara PT BAS Lahat Disinyalir Tanpa Izin, Dewan Bakal Turun Tangan
- Protes Hasil Muscab, Kader Demokrat Ajukan Gugatan ke Mahkamah Partai
- Plt Ketua Demokrat Sumut Mundur dari Musda
Baca Juga
Tidak tanggung-tanggung rotasi dan mutasi dilakukan dari tingkat Perwira Tinggi (Pati) hingga Perwira Menengah (Pamen) baik di lingkungan Markas Besar Polri, jajaran Polda Daerah, hingga yang dinas di luar struktur Polri.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2750/XII/KEP./2023 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo, tertanggal 7 Desember 2023.
Beberapa nama beken yang turut dimutasi yakni Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi yang memasuki pensiun, posisinya digantikan Brigjen Aan Suhanan yang sebelumnya Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri.
Sementara itu Brigjen Raden Slamet Santoso mengisi Dirgakkum Korlantas Polri yang ditinggal oleh Brigjen Aan Suhanan.
Selanjutnya, Irjen Setyo Boedi Moemponi dari Kapolda Sulsel menjadi Analis Kebijakan Utama Korps Brimob Polri.
Posisi Setyo digantikan oleh Irjen Andi Rian yang sebelumnya menjabat Kapolda Kalsel.
Kemudian, Irjen Johanis Asadoma dari Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Misinter Hubinter Polri.
Sebagai gantinya, Kapolri menunjuk Irjen Daniel Tahi Monang untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Johanis, posisi Kapolda Papua Barat diisi oleh Brigjen Johnny Edison Isir.
Posisi Wakapolda DIY dari Brigjen Raden Slamet digantikan oleh Brigjen Adi Vivid yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
- Belum Ada Pembicaraan Reshuffle Kabinet Meski PAN Sudah Masuk Koalisi
- Komisi VI: Garuda Indonesia Harus Segera Penuhi Janji pada Konsumen
- Acara Wisuda Sekolah Hanya Nambah Beban Orangtua Murid, DPRD Kota Bogor Minta Disdik Keluarkan Larangan