Jam Kerja ASN di Palembang Dipangkas Selama Ramadan

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan kerja dan efektivitas pelaksanaan tugas pelayanan publik selama bulan suci Ramadan 1443 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali mengatur waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).


Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan kebijakan aturan jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkot selama bulan Ramadan merujuk pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota itu yang termaktum dalam surat edaran Walikota Palembang nomor 0976/SE/BKPSDM-V/2022 yang resmi diterbitkan pada Jumat.

“Aturan dalam surat edaran ini adalah sebagai acuan dalam menetapkan jam kerja bagi pegawai dilingkungan Pemerintah kota Palembang selama Ramadan,” katanya, Sabtu (2/4).

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa  jam kerja pegawai ASN selama bulan Ramadan yang berlaku untuk semua organisasi perangkat daerah (OPD) baik yang memberlakukan lima hari kerja ataupun enam hari kerja.

Dengan ketentuan waktu kerja yang ditentukan sebagai berikut :

Senin - Kamis ASN masuk pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB, istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Kemudian di hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB kemudian istirahat pukul 11.30 sampai 12-30 WIB bagi OPD yang memberlakukan lima hari kerja.

Kemudian, lanjutnya, untuk OPD yang memberlakukan enam hari kerja dijadwalkan masuk mulai pukul 08.00 WIB – 14-00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu dengan jam istirahat pukul 12-00 WIB sampai 12.30 WIB. Khusus untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB.

“Aturan jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang WFH (Work from home) atau pun WFO (Work From Office) selama Ramadan, lalu memenuhi 32,5 jam per minggu,” tambahnya.

Terakhir dia mengimbau agar kepala OPD dalam bidang pelayanan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, pelayanan air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, diharapkan untuk mengatur penugasan pegawainya pada hari libur nasional.

"Aturan yang ditetapkan tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.