Guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan kerja dan efektivitas pelaksanaan tugas pelayanan publik selama bulan suci Ramadan 1443 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali mengatur waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Selama Ramadan Jam Kerja ASN Pemkot Palembang Dipersingkat
- Pengawasan Tetap, Pj Sekda Lubuklinggau: Jangan Jadi Alasan Kalau Puasa Mengurangi Kinerja
- Selama PPKM Mikro ASN Pemprov Sumsel Dibagi Dua Shift
Baca Juga
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan kebijakan aturan jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkot selama bulan Ramadan merujuk pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota itu yang termaktum dalam surat edaran Walikota Palembang nomor 0976/SE/BKPSDM-V/2022 yang resmi diterbitkan pada Jumat.
“Aturan dalam surat edaran ini adalah sebagai acuan dalam menetapkan jam kerja bagi pegawai dilingkungan Pemerintah kota Palembang selama Ramadan,” katanya, Sabtu (2/4).
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa jam kerja pegawai ASN selama bulan Ramadan yang berlaku untuk semua organisasi perangkat daerah (OPD) baik yang memberlakukan lima hari kerja ataupun enam hari kerja.
Dengan ketentuan waktu kerja yang ditentukan sebagai berikut :
Senin - Kamis ASN masuk pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB, istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Kemudian di hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB kemudian istirahat pukul 11.30 sampai 12-30 WIB bagi OPD yang memberlakukan lima hari kerja.
Kemudian, lanjutnya, untuk OPD yang memberlakukan enam hari kerja dijadwalkan masuk mulai pukul 08.00 WIB – 14-00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu dengan jam istirahat pukul 12-00 WIB sampai 12.30 WIB. Khusus untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB.
“Aturan jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang WFH (Work from home) atau pun WFO (Work From Office) selama Ramadan, lalu memenuhi 32,5 jam per minggu,” tambahnya.
Terakhir dia mengimbau agar kepala OPD dalam bidang pelayanan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, pelayanan air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, diharapkan untuk mengatur penugasan pegawainya pada hari libur nasional.
"Aturan yang ditetapkan tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
- Pemkot Palembang Dapat Nilai Tertinggi di Sumsel untuk Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
- Dua Bekas Honorer Pemkot Palembang Terlibat Penipuan Jual Beli Proyek, Mantan Wali Kota Harnojoyo Ikut Terseret
- Karutan Diperiksa, Buntut Unggahan Harnojoyo saat Kunjungi Alex Noerdin