Kementerian Kehakiman Belanda menegaskan bahwa petugas kepolisian di negara itu dilarang mengenakan pakaian atau simbol keagamaan saat bertugas.
- ICRC Akui Tak Sanggup Tangani Korban Gaza
- 100.051 Jemaah Haji Indonesia Berangkat Tahun Ini, Kloter Pertama 4 Juni 2022
- Ratusan Pendukung Oposisi Ditangkap Keamanan Rusia
Baca Juga
Mengutip Arab News pada Jumat (30/6), langkah tersebut dilakukan setelah kelompok politik anti-Muslim sayap kanan menuntut penerapan netralitas pada seragam polisi.
"Para petugas tidak diperbolehkan mengenakan hijab, salib Kristen, atau yarmulkes Yahudi ketika bekerja," ungkap laporan tersebut.
Menteri Kehakiman Belanda Dilan Yesilgoz dalam sebuah pernyataan berharap bahwa aturan pelarangan dapat menghentikan perdebatan tentang netralitas pada seragam kepolisian.
"Saya berharap diskusi ini selesai. Dengan aturan ini, akan ada kejelasan tentang netralitas seragam," tegas Yesilgoz.
Dia mengaku setuju dengan tuntutan kelompok sayap kanan, yang menyebut bahwa simbol keagaman tidak seharusnya melekat pada personel polisi.
"Menurut saya, ekspresi yang terlihat dari suatu agama atau kepercayaan tidak pantas untuk petugas berseragam," kata Yesilgoz.
Dikatakan Yesilgoz, sebagai petugas polisi mereka harus berhadapan dengan masyarakat dalam kondisi netral. Dia menyatakan terbuka dengan agama apa pun, tetapi seluruh petugas harus tunduk pada satu aturan yang sama.
“Mereka harus terlihat netral, agar orang yang berhadapan dengan Anda selalu melihat seragam yang sama,” kata Menkeu.
- SMB IV Dorong Dongeng Tentang Hewan di Sumsel Dihidupkan Kembali
- Empat Wilayah Baru Rusia Berlakukan Darurat Militer
- Potensi Wisata Budaya Suku Jerieng di Bangka Barat Menarik untuk Dikembangkan