Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Empat Lawang dilarang berfoto sambil berpose jari yang menjurus ke kandidat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
- Ada ASN yang Kedapatan Jadi Timses Caleg, Ketua DPRD Pagar Alam: Jangan Terulang di Pilkada
- Pemkot Palembang Setor Zakat ASN ke Baznas, Ini Jumlahnya
- Maju di Pilbup Muara Enim, Riswandar Didukung Mantan Ketua Pemenangan Ahmad Yani-Juarsah
Baca Juga
Hal itu dilakukan untuk menjaga netralitas ASN di tahun politik sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, menegaskan netralitas pejabat dan para ASN dalam memasuki masa tahapan politik harus terjaga dan jangan terlibat politik praktis.
“Diharapkan, para pejabat kepala Daerah. Khususnya para pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, bisa memberikan jaminan kepastian tentang netralitas bagi semua aparat terkait,”kata Fauzan, Senin (27/11).
Ditambahkan Fauzan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, meminta agar para Penjabat Kepala Daerah dapat mengambil langkah-langkah pencegahan, agar konflik-konflik yang nantinya terjadi tidak menjadi konflik yang saling menghancurkan dan anarkis.
"Rekan-rekan juga harus berhati hati dalam menghadiri acara. Saya ingatkan saat berfoto (pose) untuk tidak menggunakan jari-jari yang bisa dipakai oleh partai politik untuk kepentingan mereka, yang seolah-olah dibuat mendukung paslon mereka,”ujarnya.
Dalam situasi sensitif seperti ini ASN diminta untuk dapat berhati-hati dan sebisa mungkin menghindari framing-framing para petugas partai untuk kepentingan politik mereka.
Fauzan juga meminta kepada para ASN dan masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk tidak golput.
“Tentukan pilihan yang terbaik untuk memimpin Kabupaten Empat Lawang 5 tahun kedepan,”imbuhnya.
- Ada ASN yang Kedapatan Jadi Timses Caleg, Ketua DPRD Pagar Alam: Jangan Terulang di Pilkada
- Pemkot Palembang Setor Zakat ASN ke Baznas, Ini Jumlahnya
- Maju di Pilbup Muara Enim, Riswandar Didukung Mantan Ketua Pemenangan Ahmad Yani-Juarsah