Jadi Korban Pemukulan Oknum Polisi Saat Atur Lalulintas, Anggota TNI yang Ditampar Minta Hakim Berikan Hukuman Setimpal

Sidang pemukulan yang dilakukan terdakwa Salmon oknum Polisi, terhadap korban anggota TNI Irfan, kembali digelar di PN Palembang, Kamis (22/12).(ist/rmolsumsel.id)
Sidang pemukulan yang dilakukan terdakwa Salmon oknum Polisi, terhadap korban anggota TNI Irfan, kembali digelar di PN Palembang, Kamis (22/12).(ist/rmolsumsel.id)

Sidang pemukulan yang dilakukan terdakwa Salmon oknum Polisi, terhadap korban anggota TNI bernama Irfan, kembali digelar di PN Palembang, Kamis (22/12).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan tiga orang saksi dua Polisi dan satu anggota TNI serta korban dihadirkan langsung.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto  salah satu saksi yang merupakan anggota Polisi, mengatakan, bahwa saat kejadian dirinya tidak melihat secara langsung pemukulan tersebut. Namun, dirinya tidak jauh dari lokasi kejadian (seberang jalan).

“Kami bersama korban Irfan sedang menyeberangkan anak sekolah ke MTS, setelah sampai ke seberang jalan, korban kembali sendirian ke lokasi awal di depan Makam Pahlawan. Namun, tiba – tiba jalan macet lalu saya mendekat korban dan terdakwa sudah mulai berdebat omongan,” kata saksi.

Ia juga mengatakan, saat kejadian dirinya melihat helem dinas korban jatuh ke aspal, lalu dirinya mengambil dan menyerahkan kepada teman korban yang kebenaran melintas di lokasi kejadian.

Sementara saksi anggota TNI, mengatakan bahwa dirinya tidak melihat kejadian pemukulan, namun saat melintasi lokasi untuk menuju kantornya, dirinya melihat korban dan terdakwa sudah berdebat.

“Saya tanya ke korban ada apa. Dijawab, sama korban saya dipukul bang, kemudian saya melerai dan mengajak korban ke kantor,” katanya.

Menurut saksi terkait helm dinas korban yang jatuh ke aspal, dirinya meminta Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa.

“Yang mulia terkait helm putih dinas yang dipakai korban yang jatuh usai pemukulan, helm itu harga diri kesatuan kami untuk itu agar kiranya Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa,” katanya.

Sementara itu korban irfan dalam persidangan, mengatakan bawah hingga saat ini belum ada perdamaian dirinya dan terdakwa.

“Yang mulia Majelis Hakim, saat kejadian saya lagi tugas dan ada surat tugasnya. Saya dipukul, oleh terdakwa hingga helm terjatuh 3 meter di aspal. Akibat dipukul, terdakwa saya dirawat tiga 3 hari di Rumah sakit dan saya sudah di visum,” kata korban.

Sementara itu terkait keterangan para saksi dan korban, ketua Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Salmon.

“Saat kejadian korban lagi menyebrangkan anak kecil dan saudara lewat pakai motor, karena korban menyebrangkan anak kecil hingga korban memberhentikan laju kendaraan termasuk kendaran terdakwa, lalu terdakwa turun dan memukul rahang kiri korban, benar itu terdakwa?,” tanya Hakim kepada terdakwa.

 “Benar yang mulia Majelis Hakim, saya tidak keberatan dengan semua keterangan para saksi dan korban,” kata terdakwa.