Isi Solar Subsidi Berulang dengan Tangki Modifikasi, 4 Pembeli dan 3 Karyawan SPBU Ditangkap Polisi

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali membongkar kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar/ist
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali membongkar kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar/ist

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali membongkar kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Desa Gunung Terang, Kecamatan Sandang Buay Aji Kabupaten OKU Selatan Rabu (23/8/2023). 


Dari ungkap kasus ini petugas mengamankan tujuh orang tersangka yang berperan sebagai pemilik pangkalan dan sopir yang membeli solar dari SPBU termasuk operator SPBU di Jalan Raya Pulau Beringin 

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan modus operandi tersangka mendapatkan solar subsidi dengan membeli di SPBU secara berulang dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi tangki besi kapasitas 300 liter. 

"Modus kedua mereka menggunakan barcode my Pertamina dengan menggunakan kendaraan milik orang lain sehari mereka membeli solar subsidi sekitar 1100 liter dengan harga 6800 perliter dan dijual 8000 perliter dengan keuntungan 1200 perliternya,"kata Putu kepada wartawan saat pres rilis Kamis 24 Agustus 2023.

Dikatakan Putu, ketujuh tersangka yang diamankan tiga berperan sebagai sopir, satu pemilik mobil dan dua operator SPBU, satu pengawas SPBU. 

"Para sopir ini membeli BBM solar subsidi di SPBU dengan menggunakan mobil isuzu panter dan mobil L 300 yang tangkinya sudah dimodifikasi sehari satu sopir membeli 100 liter minyak solar satu sopir diupah 100 ribu setiap kali membeli solar,"ungkapnya. 

Untuk mempermudah pembelian solar, para sopir ini berkoordinasi dengan karyawan SPBU yang bertugas sebagai operator dan pengawas SPBU. "Sopir ini juga menggunakan barcode my Pertamina yang berbeda dengan melakukan pembelian secara berulang,"jelasnya. 

Masih dikatakan Putu, setelah minyak dibeli langsung dibawa ke rumah pemilik mobil selanjutnya akan dijual secara eceran melalui pertamini. 

Untuk sanksi pemilik SPBU kami akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina dan mendalami keterlibatan pemilik SPBU jika terbukti terlibat tentunya pihak Pertamina lah yang akan memberikan sanksi. 

Sementara itu, tersangka BD pemilik mobil sekaligus pemodal mengaku dirinya sudah sekitar setahun menjalankan bisnis menjual solar subsidi yang dibeli lewat SPBU. Solar Subsidi yang dibeli di SPBU dijual secara ecer kepada warga yang akan menghidupkan mesin maupun kendaraannya. 

"Satu ton solar kalau lagi ramai sehari bisa habis kalau lagi sepi bisa sampai tiga hari baru habis terjual. Kalau solar sudah habis baru saya beli lagi ke SPBU,"akunya.