Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang melakukan investigasi terhadap kasus kerangkeng besi berisi manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, menemukan adanya keterlibatan oknum TNI.
- Ngaku di Sidang Sebagai Pelaku Perampokan Mesuji, Sutikno Malah Dilepas Polisi, Pengacara Ajukan Perlindungan ke LPSK
- Diduga Pelaku Utama, KPK Yakin LPSK Tidak Berikan Perlindungan ke Syahrul Yasin Limpo
- Kanwil Kemenkumham Sumsel Dukung Penjaringan Calon Anggota LPSK
Baca Juga
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, keterlibatan TNI dalam kasus kerangkeng manusia merupakan salah satu dari 25 temuan yang didapat LPSK dalam investigasinya beberapa waktu lalu.
“Setidaknya ada lima oknum TNI yang terlibat,” ujar Edwin dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (3/3).
Edwin juga memastikan nama-nama oknum TNI yang diduga terlibat sudah dikantongi LPSK. Akan tetapi, dirinya belum mau mengungkapnya kepada publik.
Kendati begitu, dirinya mendorong kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, untuk mempelajari rekomendasi yang disampaikan LPSK kepadanya.
Utamanya, mendorong penegakan hukum terhadap Terbit dalam kasus kerangkeng manusia ini, karena hingga saat ini status hukum Bupati nonaktif Langkat tersebut, dalam kasus ini belum diproses.
“Perlu didalami dugaan terjadinya penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perdagangan orang serta pembiaran terhadap peristiwa yang diduga telah berlangsung selama 10 tahun ini,” kata Edwin.
- Ngaku di Sidang Sebagai Pelaku Perampokan Mesuji, Sutikno Malah Dilepas Polisi, Pengacara Ajukan Perlindungan ke LPSK
- Diduga Pelaku Utama, KPK Yakin LPSK Tidak Berikan Perlindungan ke Syahrul Yasin Limpo
- Kanwil Kemenkumham Sumsel Dukung Penjaringan Calon Anggota LPSK